Civil Society Ekonomi di Tengah PSBB Jabar

Redaktur author photo

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat baru saja mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan.

Sebagaimana diketahui ada lima daerah Kabupaten / Kota yang diajukan Pemprov Jabar agar diberlakukannya PSBB sebagai bagian dari penanganan pandemic Covid-19 , yaitu: Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek).

Ada kekhawatiran di masyarakat jika PSBB resmi diterapkan akan semakin membuat laju perekonomian tersendat terutama di sektor informal. Diantara mereka yang akan terdampak kebijakan penanganan Covid-19 seperti pengemudi ojek online dan pendagang kaki lima serta sektor informal lainnya. 

Sebagai upaya mitigasi, Pemprov Jabar akan menyiapkan bantuan dalam beragam format, di antaranya bantuan uang tunai sebesar
Rp 500 ribu.

Pemprov Jabar mencatat ada 1.618.480 kepala keluarga (KK) penerima bantuan yang dianggap menjadi rumah tangga miskin (RTM) terdampak Covid 19 di 27 kabupaten dan kota.

Meski begitu, sebagian kalangan meragukan akurasi data yang ada sehingga tidak tepat sasaran dan tidak dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. 

Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Ekonomi Kota Bekasi dan Wakil ketua MGMP Ekonomi Jawa - Barat Ade Syaeful Bahri, M.Pd menyebut di saat bantuan Pemprov diduga tidak merata, peran dan kehadiran civil society ekonomi seperti gerakan berdikari rasional dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari di tengah wabah pandemi covid 19 ini.

Serta dalam bentuk komunitas sangat diharapkan untuk mengambil inisiatif mengisi kekosongan yang ada.

Terkait dampak PSBB ini, komponen civil society Ekonomi sebagai salah satu pilar dalam menjaga kestabilan ekonomi bangsa bisa berperan lebih aktif sebagai pelengkap atau bahkan pelopor guna mengisi ladang kosong yang luput dari perhatian pemerintah.

Kita harus menunjukkan added value. Dengan memberikan kontribusi kepada negara untuk tetap menjalankan roda perekonomian di tengah wabah pandemi covid 19 ini.

Paling tidak dengan cara yang sederhana membeli barang-barang kebutuhan dengan prinsip skala prioritas kebutuhan mendasar dan tidak panic buying dengan menimbun kebutuhan secara berlebihan karena itu melanggar norma agama.sosial dan hukum yg berdampak menambah ketidakstabilan roda perekonomian dan keamananan bangsa kita. 

Setiap elemen civil society Ekonomi agar terus menjaga dan meningkatkan kestabilan roda perekonomian khususnya ekonomi informal dan juga menerapkan pola sinergi dan kolaborasi dalam gerak bersama komponen masyarakat dalam menyikapi efek PSBB agar tujuan utamanya memutus mata rantai penyebaran covid 19 bisaa cepat terselesaikan.

Dan juga masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah dan masyarakat yg bergerak di sektor informal bisa survive untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari hari sampai wabah pandemi ini berakhir.

Penulis; Ade Syaiful Bahri. M.Pd
Share:
Komentar

Berita Terkini