Sholat Idul Fitri Bisa Ditiadakan Jika Wabah Corona Masih Tak Terkendali

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta-  Jika wabah COVID-19 tetap dalam keadaan tidak terkendali seperti ini maka Sholat Iedul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas.

"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka shalat id ditiadakan,"ucapnya  pada wartawan di Jakarta, Rabu.(8/4/2020).

Sesuai Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Pria yang juga menjabat sebagai staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti COVID-19 tidak lagi mengancam, maka shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Nantinya, kata dia, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.

"Bisa dan tidak bisanya kita shalat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini