Sidang ke 3, JPU Bersikukuh Calon Kades Agus Sofyan Terlibat Pemalsuan Surat Tanah

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat hak tanah seluas 7.700 meter milik warga Jakarta, Lilis Suryani yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, terdakwa Agus Sofyan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Selasa (21/4/2020).

Gelaran sidang ke-3 kali ini, mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang atas keberatan atau eksepsi terdakwa Agus Sofyan yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Segara Makmur (Petahana) periode 2020-2026 mendatang. 

Dakwaan JPU menyebut, terdakwa Agus Sopyan yang kini berstatus tahanan kota tersebut disinyalir terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Tadi, agenda sidangnya adalah memberikan jawaban atas esepsi terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Tinggal kita menunggu jawaban dari Majelis hakim melalui putusan sela esepsinya diterima atau ditolak rencananya 5 Mei 2020 mendatang,” terangnya ketika ditemui Inijabar.com usai persidangan.

Kalau esepsinya diterima sambung Naseh, maka JPU akan melakukan perlawanan atau upaya hukum untuk itu. Tapi, jika esepsinya ditolak, maka proses hukum para terdakwa di persidangan berlanjut dengan pemeriksaan para saksi pada kasus pidana tersebut.

“Ya, nanti kita tunggu diputusan sela. Apakah esepsi keberatan terdakwa diterima atau ditolak. Kalau ditolak maka berlanjut kepada pemeriksaan para saksi dalam kasus pidana tersebut. Ada 7 terdakwa dalam perkara pidana ini,” tandasnya. (*)


Share:
Komentar

Berita Terkini