Wali Kota Jelaskan Soal Sumber Bansos, Aryanto; Pemkot Bekasi Kurang Siap Soal Data

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan terkait bantuan sosial (bansos) pada warga Kota Bekasi akibat terdampak covid 19,  bahwa bantuan sosial itu ada beberapa lembaga atau sumber.

Sumber bansos diantaranya dari Pemerintah Pusat (Presiden) yang belum datang dan belum diterima oleh warga Kota Bekasi, yang datanya diambil dari Data terpadu kesehjateraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial RI.  Informasi nya akan diberikan sebesar Rp600 ribu dan diberikan langsung dari warga ke warga melalui jasa Kantor POS,

Juga ada bantuan dari  Gubernur Jawa Barat yang pengirimannya menggunakan jasa Kantor Pos yang isinya dalam berupa dalam bentuk Sembako seharga 350 ribu dan Uang tunai Rp 150 ribu.warga penerima sebanyak +/- 27.827 an KK (Kepala Keluarga) se Kota Bekasi.

Bantuan Gubernur ini, kata Rahmat Effendi, sudah berjalan ke warga sejak Rabu  17 April 2020.

"Bahkan lounchingnya Pak Gubernur datang ke Jasa Kantor Pos-Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi juga mengeluarkan bantuan Sembako yang isinya tentu tidak sama dengan bantuan dari Presiden maupun juga Gubernur, karena keterbatasan kemampuan keuangan Daerah,"ujarnya.

"Perbedaan bantuan Bapak Presiden dan Bapak Gubernur Jabar ialah Presiden akan memberikan bantuan sebesar (Rp 600 ribu) berupa uang tunai dan melalui jasa Kantor Pos. Dan bantuan Bapak Gubernur Jabar total (Rp500 ribu) berupa Rp 350 ribu sembako dan uang tunai Rp 150 ribu diberikan melalui jasa Kantor Pos,"jelas Rahmat Effendi. Minggu (19/4/2020).

Sedangkan isi bantuan dari Pemkot, kata dia, yaitu itu ; Berupa 5 kg beras, 7 buah mie instan, 1 kaleng Sarden, 1 Botol kecil Kecap dan Saos, Dan ada beberapa produk UMKM. 

"Jadi saya luruskan berita-berita yang seolah-olah diputar balikkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi merubah dan atau mengurangi bantuan baik dari Bapak Presiden maupun juga dari Gubernur Jabar,"tuturnya.

Semua bantuan dari Presiden maupun Gubernur, kata dia, menggunakan jasa kantor Pos Negara dan tidak melalui jaringan aparat pemerintah daerah. Sedangkan bantuan yang diberikan Pemkot Bekasi berupa sembako nya menggunakan jaringan kecamatan, kelurahan RW/RT serta petugas Pamor.

"Dan semua bantuan tersebut tidak boleh double penerima bansos (overlap). Jadi yang menerima bansos dari Presiden tidak boleh menerima bansos dari Pemprov Jabar atau sebaliknya termasuk bantuan Pemkot Bekasi,"tegasnya.

"Yang menerima bantuan sosial dari Pemkot Bekasi tidak boleh lagi menerima bansos dari Presiden atau Pemprov Jabar,"ujar Rahmat Effendi.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menduga Pemerintah Kota Bekasi kurang matang merencanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.

Sehingga pendataan Bansos yang akan diterima warga pun tidak sesuai usulan. Bahkan, jika berkaca pada Provinsi DKI Jakarta, satu hari sebelum PSBB tanggal 10 April kemarin diberlakukan, warga sudah sepenuhnya menerima bantuan sembako. 

“Peristiwa ini sangat disayangkan. Sepertinya pemerintah terlalu terburu-buru dalam membagikan sembako ini. Jadi terkesan tidak ada kesiapan dalam hal data penerima bantuan. Saya menduga Dinsos memakai data usang (lama). Semestinya berkolaborasi dengan pengurus lingkungan, sehingga bisa diupdate data itu,” pungkasnya.

Kendati demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembagian sembako ini juga dibutuhkan warga. Semisal, Pemerintah menyajikan informasi tentang jumlah dan kriteria penerima bansos.

“Hari ini masih banyak warga yang bingung dilapangan, berapa jumlah yang mereka dapet, terus tentang DTKS, Non DTKS dan BPNT yang dari Kemensos RI. Ini harus dijelaskan kepada warga. Karena sampai saat ini mereka masih gamang persoalan itu,” terang Ariyanto.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini