Dianggap Efektif, Plt Bupati Indramayu Putuskan Perpanjang PSBB

Redaktur author photo

inijabar.com, Indramayu–Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat mempertimbangkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu diperpanjang. 

Hasil rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Indramayu, Senin (18/5/2020) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu. 

Taufik menilai, pelaksanaan PSBB efektif untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk itu, tambahnya, pihaknya berencana mengusulkan perpanjangan PSBB sampai tanggal 29 Mei 2020 kepada Gubernur Jawa Barat.

"Waktu pelaksanaan PSBB Jabar berakhir besok. Setelah dievaluasi, kita sepakat untuk Kabupaten Indramayu, pelaksanaan PSBB diperpanjang yang waktunya sama dengan kedaruratan nasional yakni 29 Mei," jelasnya. 

Dalam PSBB tahap II ini, Taufik meminta kepada jajarannya untuk lebih bekerja secara lebih ekstra, bukan hanya mengandalkan check point, tapi juga memaksimalkan pengecekan di titik-titik datangnya pemudik. 

Selain itu, ia juga meminta kepada Dinkes Indramayu untuk memperluas rapid test dan uji swab kepada kalangan yang rentan tertular Covid-19 tersebut. Terkait dengan pelaksanaan ibadah, Taufik mengacu pada Fatwa MUI No. 28/2020. 

"Dalam hal peribadatan, sementara ini kami mengacu pada Fatwa MUI, sambil menunggu arahan dari pemerintah pusat," katanya. 

Di tempat terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, berdasarkan hasil video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwankamil pada Hari Sabtu 16 Mei 2020 lalu, Kabupaten Indramayu masuk dalam level merah dengan kewaspadaan 4 (berat). Dengan hasil itu, maka kebijakannya adalah melakukan pelaksanaan PSBB secara penuh.  

“Dengan hasil tersebut, berdasarkan hasil rapat evaluasi maka disepakati akan melaksanakan perpanjangan PSBB penuh sampai dengan 29 Mei 2020. Suratnya akan kami ajukan melalui Provinsi Jawa Barat,” kata Deden. 

Deden menambahkan, untuk bantuan social akan dilakukan updating data melalui verifikasi dan validasi. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan akan disampaikan dalam waktu 2-3 hari medatang,(Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini