Hari Pertama PSBB Se-Jabar Sebanyak 232 Titik Disiapkan Penyekatan Arus Mudik

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Hery Antasari menngungkapkan, ada 232 titik penyekatan arus mudik.

Pihaknya bersama jajaran kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap titik yang dijadikan tempat mudik serta pintu masuk PSBB.

“Secara keseluruhan ada 232 titik yang akan dioperasionalkan untuk penyekatan mudik dan check point PSBB tingkat provinsi. Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain,” kata Hery saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/5/2020).

Dia menambahkan, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasionalkan oleh Polda Jabar, sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat.

Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang memaksa mudik, sambung dia, baik kepolisian maupun petugas lapangan Dishub sudah sangat paham dan bisa melakukan identifikasi visual terhadap modus yang tidak konvensional.

Hery mencontohkan, dengan memakai ambulance, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.

“Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga kemarin (4/5) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal,” tegasnya. 

Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, Hery berujar operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.

Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), Hery menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini