Kasus Pemalsuan Surat Mantan Kades Segara Makmur, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Agus Sofyan

Redaktur author photo
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Ali Sobirin.
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Merasa percaya diri atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa  di persidangan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, terdakwa Agus Sofyan harus menahan masa status terdakwanya.

Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menolak eksepsi tersebut.

"Yang tadi berkaitan keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya, keberatan itu oleh majelis hakim melalui putusan sela keberan itu tidak dapat di terima," ucap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Ali Sobirin Ketika diwawancarai oleh Inijabar.com, Selasa (5/5/2020).

Pihaknya memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan di dalam persidangan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. 

"Kalau terbuktinya atau tidak perkara nanti akan dibuktikan didalam persidangan, dan hanya terdakwa mengajukan pembelaan didalam persidangan , ada saatnya dalam persidangan pada tahapan setelah penuntutan diberikan hak untuk melakukan pembelaan," jelasnya.

Sebelumnya, Dakwaan JPU menyebut, terdakwa Agus Sopyan yang kini berstatus tahanan kota tersebut disinyalir terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

“Tadi, agenda sidangnya adalah memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Tinggal kita menunggu jawaban dari Majelis hakim melalui putusan sela esepsinya diterima atau ditolak rencananya 5 Mei 2020 mendatang,” terangnya ketika ditemui Inijabar.com usai persidangan.

Kalau esepsinya diterima sambung Naseh, maka JPU akan melakukan perlawanan atau upaya hukum untuk itu. Tapi, jika eksepsinya ditolak, maka proses hukum para terdakwa di persidangan berlanjut dengan pemeriksaan para saksi pada kasus pidana tersebut.

“Ya, nanti kita tunggu diputusan sela. Apakah esepsi keberatan terdakwa diterima atau ditolak. Kalau ditolak maka berlanjut kepada pemeriksaan para saksi dalam kasus pidana tersebut. Ada 7 terdakwa dalam perkara pidana ini,” tandasnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini