Kelurahan Pengasinan Dibilang Zona Merah, IHT; Jadi Pemimpin Jangan Bingungkan Masyarakat

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Perubahan penetapan zona merah dan zona hijau di wilayah kelurahan bertambah menjadi 41 kelurahan yang dinyatakan sebagai zona hijau. Setelah sebelumnya pada Kamis (21/5/2020) ada sebanyak 37 kelurahaan. 
Yang paling membingungkan justru warga kelurahan Pengasinan kecamatan Rawalumbu yang Kamis kemarin dinyatakan zona hijau dan masuk kategori wilayah yang boleh melaksanakan sholat Idul Fitri. Kini dengan status zona merah pastinya jadi tidak boleh melaksanakan sholat Ied.

"Penetapan zona merah dan zona hijau dasarnya apa. Ini harus jelas. Saya banyak dicecar keluhan para ketua RW dan juga para DKM masjid di wilayah Pengasinan saat Reses tadi soal ini,"ungkap Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung usai Reses II tahun 2020 pada Jumat sore (22/5/2020). 

Politisi Gerindra yang berdomisili di RW 27 kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu ini mendesak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk transparan dalam menentukan zona merah dan zona hijau. 

"Kasihan itu para DKM masjid yang sudah mempersiapkan pelaksanaan sholat ied jadi bingung mereka. Seorang pemimpin jangan membuat keputusan yang membingungkan masyarakat,"tandasnya. 

Sebelumnya juga dikabarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil malah menyebut Bekasi masih zona merah. 

Pernyataan Ridwan Kamil semakin membingungkan masyarakat Kota Bekasi di saat Wali Kota Bekasi mengungkapkan diatas 60 persen wilayah di Kota Bekasi sudah zona hijau.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini