Menkes Setujui PSBB se Jabar Mulai 6 Mei 2020

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memastikan PSBB se Jawa Barat dengan mengeluarkan surat keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020  tentang penetapan PSBB wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (COVID-19).

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten,” tulisnya dalam suratnya Jumat (1/5/2020).

Menkes juga menyetujui enam poin terkait PSBB Provinsi Jawa Barat. Pertama, menetapkan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).

Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

Selanjutnya pada poin Ketiga disebutkan, PSBB sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Konsekuensinya dijelaskan pada poin keempat; dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Point kelima mweajibkan Gubernur Provinsi Jawa Barat melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT kepada Menteri Kesehatan untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB

Point terakhir ditegaskan bila Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini