Polemik Penghuni Apartemen Center Point Berujung Pelaporan ke Polisi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik di tubuh kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Grand Center Point (GCP) kembali memanas saat rapat antar pengurus dan berujung pelaporan ke polisi. 

Karena percekcokan di dalam rapat mengakibatkan Zulkah Hidayat, yang mengklaim sebagai Ketua P3SRS juga ASN aktif di lingkungan Pemkot Bekasi, harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindakan pengancaman terhadap salah satu penghuni Rusun atas nama Wahyuni. 

Kasus hukumnya ditenggarai saat pembahasan soal pembayaran gaji security yang berlangsung di Tower D, Lantai I, Apartemen Center Point pada Senin (11/5/2020) siang lalu.

Didampingi kuasa hukum, Wahyuni bergegas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (11/5/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Ia juga datang bersama salah satu pengurus, Imam Subakri yang menjadi korban penganiayaan oleh Security Apartemen Center Point. 

Wahyuni melaporkan dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan pelaku ZH dengan surat beromor LP: 1.080/K/V/2020/SPKT/Resto Bekasi Kota. Kuasa Hukum pelapor, Andi Yusuf, SH menyebut, pelaku ZH bisa dijerat pidana ancaman dengan kekerasan yakni pasal 335. 

"Klien kami bernama Wahyuni diancam mau di pukul," tutur Andi kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Ia mengatakan, sebelumnya terjadi perdebatan antara salah satu pengurus P3SRS Imam Subakri dengan ZH. Tiba-tiba, salah satu security Apartemen Center Point bernama M Rohadi mencekik dan menarik leher Imam Subakri. Kemudian, korban Wahyuni sedang cekcok mulut dengan vendor security soal pembayaran gaji yang sempat terlambat. 

"Kemudian klien kami merasa diancam oleh ZH dengan perkataan "Apa kamu mau di tabok rame-rame atau mau kamu saya pukul," jelas Andi.

Ia mengatakan, pelaku ZH seharusnya tak perlu arogan terhadap kliennya. Menurut keterangan yang di dapat kliennya bahwa kesepakatan dari awal jika ngin pencairan uang, minimal 2 hari sebelum pencairan uang itu sudah masuk surat permohonan pencairan uang di Bank BCA. 

Namun tiba-tiba saja di rapat pembahasan antar pengurus, security mengajukan gaji yang harus dibayarkan hari itu juga. Sehingga pengurus dalam hal ini keberatan. Pengurus dan warga protes harus melalui mekanisme. 

"Tetapi mereka memaksakan kehendak, maka terjadilah penganiayaan dan pengancaman," jelas Andi. 

Dua pekan lalu, Pemerintah Kota Bekasi melakukan pertemuan antara perwakilan dari pengurus dan warga dengan Ketua P3SRS yang tengah berkonflik. 

Agenda mediasi itu berlangsung di ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat. 

Mediasi ini merupakan salah satu langkah strategis pembinaan untuk memecahkan kebuntuan konflik kepengurusan. Namun di dalam mediasi tersebut belum juga membuahkan hasil hingga terjadi deadlock. 

Sebelumnya, perselisihan warga dengan pengurus PPPSRS sudah terlihat setelah serahterima dari pengembang ke warga. Namun konflik mulai memanas pasca ditolaknya LPJ Ketua PPPSRS Zulkah Hidayat saat acara RUTA di Hotel Horison, Kota Bekasi, pada 14 Maret 2020 lalu. 

PPPSRS sendiri dibentuk sesuai Permen PUPR No.23/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Namun konflik terus memanas sampai tidak ada solusi di internal warga hunian tersebut. 

Semetara itu, Zulkah Hidayat pelaku dalam hal ini masih berstatus pegawai negeri aktif di Pemkot Bekasi merangkap jabatan sebagai ketua PPPRS (perhimpunan penghuni rumah susun) Apartement Center Point Bekasi telah bersikap arogan melakukan perbuatan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP korban Wahyuni sesuai laporan polisi/pengaduan nomor LP/1.079/K/V/2020/SPKT/Resto Bekasi kota, tanggal 11 mei 2020 , Polres metro kota Bekasi harus cepat bertindak sidik.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini