Di tengah Pandemi, Wali Kota Bekasi Kasih Discount 10 Persen Bayar PBB di Bulan Juni 2020

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melalui Kepwal No. 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 per tanggal 18 Mei 2020, yang berisi pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). 

Adapun inti dari Kepwal tersebut yakni,  1.Teknis utk pembayaran pajak PBB tahun 2020 untuk pembayaran tanggal 18 Mei sampai 31Mei 2020 dapat pengurangan pokok pajak sebesar 15 persen. 

2.Untuk pembayaran pajak pada bulan Juni 2020 dapat pengurangan pokok pajak sebesar 10 persen. 

3.Serta untuk pembayaran pajak PBB bulan Juli 2020 dan Agustus 2020 dapat pengurangan pokok pajak pbb sebesar 5 persen.

"Iya ada potongan biaya pokoknya (pajak PBB),"ucap Rahmat Effendi saat dikonfirmasi. Selasa (2/6/2020).

"Dan untuk piutang pajak PBB tahun 2019 ke bawah, pembayaran yang dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Desember 2020 tidak dikenakan sanksi denda cukup membayar pokoknya saja,"tegasnya. 

Sementara Kabid Pengadministrasian dan pendapatan Bependa Kota Bekasi Azis menjelaskan, adanya diskon tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kota Bekasi kepada warganya. 

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah di tengah pandemi covid-19 ini, dan hingga saat ini antusias masyarakat luar biasa bahkan sampai hari Sabtu kita buka sampai pukul 00:00 wib,”tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini