Kuwu Desa Balad Desak Oknum Anggota DPRD Cirebon Diberi Sanksi Sesuai Aturan

Redaktur author photo
Kuwu Desa Balad Kec.Dukupuntang, Supriatin.
inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Polemik pernyataan salah satu anggota DPRD Cirebon di sebuah stasiun televisi yang dinilai menyinggung para Kuwu se Kabupaten Cirebon terkait data bansos 

Menurut Kuwu Desa Balad, Kecamatan Dukupuntang, Supriatin, bahwa kedatangan para kuwu ke DPRD Kabupaten Cirebon karena ada pernyataan salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang menyakiti hati kuwu.

"Pak Aan (anggota dewan) ini kalau bicara harus melihat ke bawah dulu persisnya seperti apa, jangan asal ucap saja,"ungkapnya saat ditemui di kantornya. Rabu (10/6/2020). 

Namun demikian, dirinya mengakui, saat aksi di gedung DPRD Cirebon beberapa hari lalu tidak mengindahkan protokol kesehatan. 

"Memang kami para Kuwu tidak mengindahkan protokol kesehatan. Karena posisinya juga mendadak, dan karena rasa kecewaan kami terhadap Oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon," tuturnya.

Para kuwu, kata dia, ke gedung DPRD atas dasar kesepakatan bersama untuk menanyakan terkait statmen oknum Anggota DPRD Kabupaten Cirebon tersebut. 

"Terkait soal data bansos. Kami para kuwu sendiri merasa bingung terkait data yang diucapkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon, karena kami sendiri sudah kerja sebaik mungkin sampai lembur siang malam, tapi nyatanya masih aja data yang double,"ucapnya. 

"Yang punya mobil, motor, masih dapat BPNT, PKH, serta Banprov. Sedangkan untuk perubahannya sendiri tidak bisa. Kami sudah mengajukan untuk diganti tapi tetap aja tidak bisa;" paparnya. 

Para Kuwu, kata dia; hanya ingin oknum anggota DPRD segera diberi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Dan untuk para kuwu tetap fokus dan kawal kasus ini jangan sampai ada pihak ke tiga yang menumpangi,"pungkasnya. (Fii)
Share:
Komentar

Berita Terkini