Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Upaya Memaksimalkan PAD dari Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Aset ?

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait sudah dibentuknya Pansus (Panitia Khsuus) 8 DPRD Kota Bekasi Tentang Perjanjian Kerjasama Pihak ke Tiga.  

Hendaknya Pansus 8 ini bisa menginventarisir perjanjian kerjasama sejak 10 tahun yang lalu. Bukan hanya perjanjian kerjasama tahun 2020.

Pasalnya ada sejumlah perjanjian kerjasama pengelolaan aset tanah milik daerah yang sudah kadaluwarsa

Mengutip hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI tahun 2018 ada sebanyak 128 aset tanah yang disewakan kepada pihak ketiga oleh Pemkot Bekasi. Adapun rinciannya sebagai berikut ;

1. Kecamatan Jatisampurna 2 perjanjian. 
2. Kecamatan Jatiasih 2 perjanjian 
3. Kecamatan Pondok Gede 6 perjanjian. 
4 Kecamatan Rawalumbu 13 perjanjian. 
5 Kecamatan Medan Satria 12 perjanjian. 
6. Kecamatan Bekasi Barat 21 perjanjian
7. Kecamatan Bekasi Utara 22 perjanjian 
8. Kecamatan Bekasi Timur 22 perjanjian.
9. Kecamatan Bekasi Selatan 24 perjanjian 10. Kecamatan Mustika Jaya 1 perjanjian 
11. Kecamatan Pondok Melati 3 perjanjian.

Sedangkan Kecamatan Bantar Gebang tidak tercatat ada perjanjian. 

Pada 128 perjanjian tersebut terdapat 40 perjanjian kadaluwarsa namun belum diperpanjang diantaranya. 
1. Kecamatan Jatisampurna 0 perjanjian 
2. Kecamatan Jatiasih 1 perjanjian 
3. Kecamatan Pondok Gede 4 perjanjian 
4. Kecamatan Rawalumbu 5 perjanjian 
5. Kecamatan Medan Satria 6 perjanjian
6. Kecamatan Bekasi Barat 5 perjanjian. 
7. Kecamatan Bekasi Utara 4 perjanjian 
8. Kecamatan Bekasi Timur 9 perjanjian 
9. Kecamatan Bekasi Selatan 5 perjanjian 
10. Kecamatan Mustika Jaya 0 perjanjian. 
11 Kecamatan Pondok Melati 1 perjanjian. 

Dari 128 perjanjian ada retribusi senilai Rp3.388.073.619 (lebih dari Rp3 miliar). Namun hasil pemeriksaan BPK RI penerimaan dari nilai retribusi tersebut berjumlah Rp 2. 366.000.423 (lebih dari Rp2 miliar).

Dari 40 perjanjian sewa atas pemakaian kekayaan daerah telah kadaluwarsa dan terdapat potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp 1.022.073.197 atas retribusi pemakaian kekayaan daerah tersebut.  

Sedangkan dalam laporan realisasi APBD 2018 Pemkot mencatat retribusi dari sektor kerjasama pihak ke 3 ini sebesar Rp 4 954.487.821 atau 98.69 persen anggaran sebesar Rp5.124.349.200. 

Penataan perjanjian kerjasama ini dikelola Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Bidang Kerjasama dan investasi sementara pengelolaan pendapatan retribusinya dikelola Bapenda. 

Data tersebut tentunya harus dievaluasi dan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pansus 8 DPRD Kota Bekasi tentanf perjanjian kerjasama dengan pihak ke tiga. 

Hendaknya Pansus 8 lebih jeli mensikapi perjanjian kerjasama pihak ke tiga sejak tahun 2016. 

Pasalnya, kalau hanya perjanjian kerjasama pihak ke tiga dari 2020 untuk apa dibentuk Pansus tentang hal tersebut. Contoh perjanjian yang perlu diketahui oleh Pansus 8 yakni perjanjian kerjasama Hotel Aston dan Hotel Amarosa dan lain-lain yang menggunakan lahan Pemerintah Kota Bekasi dan juga perjanjian kerjasama pengelolaan pasar tradisional. Ternasuk juga perjanjian dengan BUMD dengan BTN (Bank Tabungan Negara)


Tentunya menjadi harapan masyarakat agar Pansus 8 DPRD Kota Bekasi melahirkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang perjanjian kerjasama pihak ke tiga ini demi memaksimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Bekasi.

Disusun; Tim litbang IWO Kota Bekasi
Share:
Komentar

Berita Terkini