Polresta Cirebon Bekuk Pelaku Cabul Pada Anak Yatim

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Cirebon-  Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menangkap tersangka AR (45) dengan kasus pencabulan terhadap anak yatim yang masih di bawah umur terjadi di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon pada 20 Mei 2020.

"Atas keterangan keluarga korban, pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Ciwaringin," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, Jumat (5/6/2020). 

Dijelaskan dia, ketika AR bertemu dengan korban dan rekan korban di salah satu rumah rekan korban. Kemudian korban diajak keliling naik sepeda motor ke area pesawahan. 

"Tiba di satu area pesawahan dengan alasan untuk mencari bunga. Saat rekan korban meninggalkan lokasi untuk mencari bunga dan ketika korban dengan tersangka berdua di area tersebut, tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat tersangka mencabuli korban," terangnya. 

Selanjutnya, kata Kapolresta, korban sempat berteriak untuk tidak menyakiti korban, AR membekap mulut korban dan mengancam agar jangan bilang ke siapa-siapa termasuk ibunya dan istri tersangka.

"Aksi pencabulan dilakukan di area pesawahan pada sore sekitar pukul 17.30 WIB di area pesawahan saat mencari bunga," ujarnya . 

AR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak no 17 tahun 2016 minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk korban, Polresta Cirebon bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Cirebon untuk memberikan pendampingan trauma healing. (Fii)
Share:
Komentar

Berita Terkini