Ridwan Kamil Izinkan Resepsi Pernikahan Ini Syaratnya

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memantau salah satu resepsi pernikahan di sebuah lokasi di Kota Bandung pada Sabtu (27/6/2020).

Dia juga meminta masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan. 

Pemerintah Jabar tidak lagi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala penuh maupun parsial dan menggantinya dengan AKB, kecuali wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi). 

“Kita harus menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan resepsi pernikahan yang terselenggara pada saat pandemi Covid-19,” tutur Ridwan Kamil. 

Pantauan dia, di resepsi pernikahan di sebuah hotel di Kota Bandung tersebut undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bandung. 

Selain itu, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan. Sementara protokol untuk makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan dan tidak boleh dalam konsep standing party.

Selain itu, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan. Sementara protokol untuk makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan dan tidak boleh dalam konsep standing party. 

Menurut dia, yang terpenting adalah substansi syariat dari pernikahan yaitu akad nikah. 

“Inilah cara baru dalam masa pandemi ini dengan memanfaatkan teknologi, tidak mengurangi rasa restu kita,” tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini