Samsat Cirebon Perpanjang Program Triple Untung Hingga 31 Juli 2020

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Program Triple Untung di perpanjang hingga 31 juli 2020 mendatang. Ini kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Cirebon yang masih menunggak pajak. 

Program Triple Untung (bebas denda pajak kendaraan bermotor) di perpanjang sampai akhir 31 Juli 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). 

Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020. Selasa, (9/6/2020).

Wawan Sudrajat, Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan Samsat Kabupaten Cirebon mengatakan, perpanjangan program Triple Untung tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona dan menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 

"Tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak (WP). Diantaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bagi warga Cirebon yang terlambat melakukan proses pembayaran," ungkap Wawan Sudrajat saat di temui di ruang kerjanya media inijabar.com.

Ia menambahkan, samsat sudah semakin dekat dengan masyarakat dengan adanya pelayanan samsat masuk desa, samsat keliling, samsat gerai di mall. 

Sementara itu, menurut dia, bagi warga untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret. 

Untuk setiap masyarakat yang datang langsung ke kantor samsat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing jaga jarak selalu cuci tangan dan pakai masker.

"ini sebagai upaya kami untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (Fii)
Share:
Komentar

Berita Terkini