Sejumlah Partai Non Parlemen Tolak Parlementry Treshold 7 Persen

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Forum Sekjen Pro-Demokrasi yang beranggotakan: Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noor, Sekjen Hanura Gede Pasek Suardika, Sekjen Garuda Abdullah Mansuri, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, dan Sekjen PKP Indonesia Verry Surya Hendrawan menyatakan keberatannya ataa isi draf RUU Pemilu. 

Diantara isi draft RUU Pemilu yang ditolak diantaranya soal aturan main ambang batas parlemen alias parliamentary threshold. 

Dalam draf RUU Pemilu ada sejumlah opsi untuk ambang batas parlemen. Para sekjen parpol non parlemen ini menolak ambang batas 7 persen yang memberatkan.  Menurut mereka, apabila aturan tersebut disahkan pemerintah dan DPR, akan ada potensi puluhan juta suara akan hilang 

Sekjen Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, RUU Pemilu ini tampak jelas mempertontonkan hasrat kekuasaan. Menurutnya, keadilan dan persatuan hilang dalam filosofi krusial dari RUU Pemilu. 

"Belum lagi, jelas akan mengancam kenusantaraan kita. Indonesia diatur dan dikuasai oleh warga dari berpenduduk padat. Karena perhitungan suara sah adalah jumlah orang yang menjadi pemilih diutamakan,"katanya.

Dampaknya, sambung Gede Pasek, di daerah yang tidak padat bisa tidak diwakili oleh wakil yang layak karena pemilik suara yang lebih banyak justru bisa gugur oleh mereka yang dapat suara sedikit di daerah itu hanya karena partainya secara nasional digugurkan oleh aturan PT yang tidak masuk akal itu.

Senada dikatakan, Sekjen PBB Afriansyah bahwa masalah ambang batas ini terus menerus berulang dalam Pemilu. Seperti 2009, 2014, dan 2019 lalu. Kata dia, tiap lima tahunan selalu digugat ke MK untuk melawan arogansi pihak yang berkuasa.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini