Soal Proyek SMPN 3 Karang Bahagia, Inspektorat Berdalih Belum Terima Laporan APIP

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA. Supratman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia, Kecamatan Karangbahagia, senilai Rp13,2 miliar oleh PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP).

"Rekan-rekan sudah membuat laporan, namun belum naik ke saya. Ini pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang," ucap Supratman saat dihubungi, Selasa (16/6/2020). 

Supratman menjelaskan, APIP tengah mempelajari dan memantau kasus tersebut.

"Mereka akan membuat laporan dan melakukan pemeriksaan. Setelah itu, baru ditandatangani oleh saya. Kemudian, laporannya ke Bupati ditembuskan ke kejaksaan," kata Supratman. 

Ia juga mengakui, pihaknya belum mengetaui temuan hasil tinjauan APIP ke SMPN 3 Karang Bahagia.

"Saya belum baca," ujarnya. 

Diketahui, pada Rabu (19/2/2020) Jatanras Diskrimum Polda Metro Jaya menangkap RA, pemilik kontraktor, bersama anak buahnya. Mereka ditangkap di kediaman RA, di RT TT 006/03, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. 

Menurut ketua RT setempay, Kinan, informasi terkait penangkapan RA beserta anak buahnya, lantaran dugaan pemalsuan dokumen. Karena, polisi mengamankan sejumlah dokumenberikut stempel palsu sebanyak satu koper dari dalam laci meja. 

"Kalau yang saya tahu, ada dugaan pemalsuan dokumen, sebab disitu ada stempel desa, kecamatan dan dinas-dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. Bahkan, saat diperiksa hampir ada semua stempel, makanya yang dibawa itu ada satu koper," ucap Jumat (21/2/2020). 

   
Share:
Komentar

Berita Terkini