Susah Daftar PPDB, Disperindagkop; Akte Kelahiran Jangan Dijadikan Syarat Anggunan di Koperasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Ciamis- Kasi Koperasi di Dinas Perindagkop Kabupaten Ciamis Jaman Heriyaman menyatakan, terkait agunan pinjaman di koperasi sebaik nya yang bernilai ekonomi seperti SK (surat keputusan), sertifikat dan lainnya.

"Memang tidak ada aturan yang membolehkan atau melarang jenis agunan pinjaman seperti akte kelahiran atau ijasah bila pinjam di koperasi. Namun kita Dinas Koperasi mengingatkan sebaiknya agunan pinjaman yang bernilai ekonomis seperti SK atau sertifikat,"ucapnya pada media. Kamis (25/6/2020). 

Namun pihaknya, menghimbau kepada koperasi se Ciamis jika ada anggunan seperti akte kelahiran yang dibutuhkan orang tua, sebaiknya dipinjamkan dulu. 

Sementara itu, Ketua Ormas Barisan Patriot Bela Negara, Hardedi Suharto menceritakan salah satu koprasi simpan pinjam di Ciamis mensyaratkan akte kelahiran sebagai agunan untuk pinjaman.

"Gara-gara akte lahir dipakai orang tuanya saat pinjam di koperasi. Ketika anaknya mendaftar PPDB (pendaftaran peserta didik baru) kan salah satu berkas pendaftaran akte kelahirannya ga ada, kan jadi repot orang tua siswa itu,"ujarnya. 

Dia menjelaskan, saat tahun ajaran baru hampir rata rata akte kelahiran sangat dibutuhkan untuk daftar masuk sekolah.

"Tolong kepada pihak dinas koprasi kalau untuk jaminan cukup sertifikat atau barang berharga lainnya," tandas Hardedi.(edo)
Share:
Komentar

Berita Terkini