Wakil Ketua Komisi III Sarankan Dirut PDMP Kalau Tak Mampu Kelola Bus Transpatriot 'Nyerah Aja'

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Pernyataan di Direktur Utama Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PD-MP) Kota Bekasi, Tubagus Hendra yang meminta Pemerintah Kota Bekasi memberikan kepercayaan lagi pada dirinya untuk mengelola PDMP dengan usaha lain seperti perparkiran atau lainnya dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan dirinya mengelola PDMP dengan bus Transpatriot nya. 

Kritik tajam tersebut dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Puspa Yani. Menurut dia, kalau Dirut PDMP mau mengembangkan perusahaan daerah yang dia pimpin secara profesional pasti kami dukung.

"Tetapi tentang usulnya untuk membuat PDMP menjalankan usaha baru seperti perparkiran, nah ini perlu dipertanyakan Yang sekarang aja ngga berkembang bagaimana mau bikin jenis usaha baru..jangan sampai ujungnya lagu lama kaset kusut juga, nyerah aja,"sindir Puspa. Minggu (21/6/2020). 

Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi ini mensarankan agar PDMP cukup konsen dengan bidangnya saja bagaimana mana caranya agar tetap survive dalam mengelola Bus Transpatriot.

"PDMP yang menangani bus trans umum tentunya harus mempunya inovasi agar BUMD tersebut dapat memberikan kontribusi buat daerah atau minimal tidak membebani keuangan daerah,"ujarnya. 

Semestinya, lanjut dia, dengan perkembangan kota Bekasi yang luar biasa tentunya sangat membutuhkan inovasi pelayanan transportasi yang aman dan nyaman agar masyarakat lebih memilih transportasi umum daripada kendaraan pribadi.

"Sesuai dengan tujuan Perda no10 tahun 2009 yakni membentuk badan usaha yang bergerak dalam bidang yang berpotensi sesuai dengan kondisi daerah. Intinya jika PDMP merasa tidak mampu untuk mengelola bus trans yang di nyatakan selalu merugi ada baiknya diserahkan ke swasta saja untuk mengelolanya,"saran Puspa. 

Sekedar di ketahui, perusahaan milik daerah bernama PD Mitra Patriot ini didirikan pada 5 Agustus 2009 berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2009 dengan tujuan ‘membentuk Badan Usaha yang bergerak dalam bidang yang berpotensi sesuai kondisi dan kekhasan daerah.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini