Proyek yang menelan anggaran daerah sebesar Rp44 miĺyar lebih itu lokasinya tak jauh dari TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah Sumur Batu itu. Dan proses lelang nya telah selesai dimenangkan oleh sebuah perusahaan swasta.
Yang menjadi kontroversi lelang proyek fantastis dari APBD 2020 tersebut dilakukan disaat wabah virus corona terkesan dipaksakan. Dan dinilai tidak mengindahkan surat edaran Menteri Keuangan RI
Keputusan Menkeu Sri Mulyani itu terncantum di dalam surat edaran No. SE-6.MK.02.2020 tentang refocussing kegiatan dan realokasi yang intinya semua kepala daerah untuk menunda proses lelang proyek.
Sayangnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Jumhana Lutfi belum merespon.(*)