Fraksi Demokrat dan PAN Sikapi Polemik Raperda Kerjasama Daerah

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Dua Fraksi di DPRD Kota Bekasi yakni Fraksi Partai Demokrat dan PAN mensikapi polemik Raperda tentang Penyelnggaraan Kerjasama Daerah dengan Pihak ke Tiga. 

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Arwis Sembiring menyatakan, pihak nya tetap mengacu pada aturan jika perubahannya dibawah 50 persen maka tidak perlu bikin Perda baru. 

"Cukup Perda yang lama (Perda 6 tahun 2012) disempurnakan (perubahan), toh perubahannya hanya sedikit. Kita mengacu pada aturan lah,"ujar Arwis. Kamis (9/7/2020).

Arwis juga melihat dalam Raperda yang diusulkan ada kesalahan fatal seperti di pembukaan awal Menimbang, Mengingat, ada pencantuman UU pembentukan Kota Bekasi seharusnya Uu nomor 9 tahunn1996 bukan UU 21 tahun 2012. 

Selain itu Raperda tersebut tidak ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi tapi di tandatangani pihak lain dari Pemkot.

"Kan mekanisme nya Raperda itu ketika diusulkan di eksekutif dibahas di OPD yang berkaitan lalu setelah mau diusulkan ke DPRD tetap atas nama usulan Wali Kota Bekasi. Jadi yang tandatangan harusnya Walikota, kalau ini kan sama saja Wali Kota dikangkangi anak buahnya,"ujarnya. 

Senada dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz. bahwa seharusnya Bamperda mengkaji dulu setiap usulan yang masuk apakah latak atau tidak menjadi Prolegda dan di Paripurnakan.

"Kalau sekarang ketika sudah disahkan di Paripurna sampai dibentuk Pansus baru ditemukan masalah yang penting,"ujar Muin. 


"Iya Bamperda seperti kecolongan ini. Ketika sudah seperti ink bahakan sudah dibentuk Pansus baru ketahuan ada masalah,"ujar Muin. 

Dirinya meminta hal ini dikembalikan ke Bamus untuk diputuskan atau dikembalikan ke eksekutif. 

"Sikap kita jelas meminta itu (Raperda) dikembalikan ke Bamus untuk bahas lagi. Kami juga meminta itu dilakukan hanya Perda Perubahan atau penyempurnaan tidak bikin Perda baru mengingat Pemkot Bekasi melalui siaran pers nya ke media bilang perubahan Perda lama hanya 20 persen,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini