Hari Bakti Adhyaksa ke 60, Kejari Ciamis Bakar Barang Bukti dari 45 Kasus

Redaktur author photo

inijabar.com, Ciamis- Kejaksaan Negeri Ciamis memusnahkan barang bukti dari 45 perkara  yang bertempat di area parkir Kejari Ciamis. Rabu (22/7/2020).

Pemusnahan tersebut dilakukan dalam memperingati HUT Adhyaksa ke 60  yang di saksikan KaPolres, Dandim, kepala lapas, kepala BNN.

Dari ke 45 perkara terdiri dari 6 kasus seperti  1.kasus pencurian, 20 perkara.
2 pidana kesehatan 11 perkara.
3.Narkotika : 8 perkara.
4.pertambangan : 3 perkara.
5.perjudian : 2 perkara.
6.kehutanan : 1 perkara

Kesemuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inchrath).

Kepala Kejaksaan Ciamis Hj.Sri Respatini mengatakan, dalam kasus retribusi Panjalu sudah penetapan tersangka. Dan kasus pinger print masih dalam penyelidikan karena masih wabah pandemi covid 19.

Senada dikatakan Kasi Pidsus A Tri Nugraha, bahwa untuk kasus retribusi obyek wisata Situ Panjalu pihaknya sudah melakukan penyelidikan.

"Kami sudah melakukan penyelidikan, dan perhitungan bersama BPKP dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2, 240 milyar yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh tersangka,"tuturnya.

Adapun soal tersangka, baru mengarah ke satu orang dari hasil pemeriksaan 20 orang saksi.

"Kita sudah panggil  tersangkanya pada bulan Juni 2020. Sementara untuk kasus finger print, kita masih melakukan penyelidikan karena masih tertahan pandemi covid 19,"pungkasnya.(edo)
Share:
Komentar

Berita Terkini