Ombudsman RI Soroti SK Pembentukan Kelompok Sadar Wisata Hutan Bambu

Redaktur author photo
Wisata Hutan Bambu Kota Bekasi seluas 798 m2 yang akhirnya oleh pemilik lahan H.Hambali mulai dipasarkan untuk dijual.
inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik lahan Wisata Hutan Bambu yang berlokasi di RW 26 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur juga menjadi perhatian lembaga negara seperti Ombudsman RI.

Ombudsmen lebih menyoroti soal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi tentang Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi bernomor 556/Kep.21 -Parbud. Par/X/2019. Dalam isi SK yang ditandatangani pada 28 Oktober 2019 tersebut Kadisparbud menetapkan,

1. Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi.
2. Susunan kelompok sebagaimana dimaksud poin 1.
3. Tugas Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu adalah merencanakan, melaksanakan, memelihara lingkungan. Selain itu Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kadisparbud.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroh bahwa SK tersebut hanya berisi pembentukan kelompok sadar wisata dan tidak memberikan hak konsesi pengelolaan kawasan wisata.

"Itu sK hanya berisi tentang pembentukan kelompok sadar wisata kawasan hutan bambu dan tidak bicara soal pengelolaan kawasan wisata hutan bambu,"ucapny. Selasa (21/7/2020).

"Jadi pengelola tersebut tunduk pada hukum keperdataan perjanjian sewa tanah kepada pemilik lahan. Kalau ada perjanjian sewa tanah, Ya itu diikuti Kalau tidak pemilik tanah yang bisa mengelola sendiri,"tegasnya.

Teguh menegaskan, pengelolaan wisata hutan bambu tersebut tidak ada kaitan sama SK dinas pariwisata dan kebudayaan. "SK itu gak menyebutkan sama sekali pemberian izin pengelolaan,"tandasnya.

Terpisah, Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy mencurigai pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi itu hanya untuk mensiasati agar bantuan CSR (Corporate Social Responsibilty) dari perusahaan swasta atau lembaga lain bisa didapatkan.

"Jadi saya mencurigai pembentukan kelompok sadar wisata itu hanya siasat saja untuk mendapatkan dana CSR dari pihak swasta. Nah yang kasihan pemilik lahan. Sudah lahan nya diserobot, kompensasi tidak diberikan, diajak ngobrol juga tidak. Ini kebangetan banget,"ucap Ergat.

Dirinya berharap, Disparbud Kota Bekasi bisa mempublikasikan secara transaparan pertanggung jawaban hasil dari dana CSR tersebut.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini