Paripurna DPRD Ciamis Terima LPJ APBD 2019, Bupati; Alhamdulillah

Redaktur author photo

inijabar.com, Ciamis - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis dengan agenda pengesahan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun 2019.

Dengan disahkan Raperda tersebut, maka secara otomatis menjadi Perda yang ditandai penandatangan persetujuan bersama Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana serta unsur Pimpinan DPRD Ciamis.

"Alhamdulillah, kami bersyukur pengesahan Raperda menjadi Perda telah disetujui DPRD Kabupaten Ciamis. Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD, terutama Panitia Khusus Pembahasan Raperda tersebut,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan Pendapat Akhir Bupati. Rabu (14/7/2020).


Herdiat mengatakan, segala usul, saran dan pendapat dari Badan Anggaran (Banggar) dan DPRD yang telah disampaikan, akan menjadi bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas. 

“Berbagai saran yang telah disampaikan dari Badan Anggaran maupun anggota DPRD, akan kami tindak lanjut sebagai upaya perbaikan dan tindak lanjut dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Penggalian potensi pendapatan daerah terutama di sektor pajak, Pemkab Ciamis telah melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak daerah secara berkesinambungan.

“Dalam meningkatkan penerimaan dari sektor retribusi daerah, kami melakukannya melalui peningkatan pengendalian dan pengawasan serta penataan regulasi dan pengembangan retribusi daerah,” tuturnya.

Herdiat juga membahas terkait upaya peningkatan pelayanan kesehatan, Pemkab Ciamis telah mengembangkan fasilitas pelayanan kesehatan melalui pembangunan berkelanjutan rumah sakit umum Kawali.

“Sebelum dibuka RSUD Kawali saat ini sedang melakukan pengembangan pelayanan medis spesialis. Hal tersebut dilakukan melalui kerjasama kemitraan dengan dokter spesialis dengan membangun kerjasama kemitraan dengan lembaga pendidikan maupun perseorangan,” ujarnya.

Herdiat menambahkan, terkait hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Kabupaten Ciamis telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Saat ini Pemkab Ciamis sedang melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI selama 30 hari kerja. Untuk mengantisipasi temuan berulang, telah dilakukan optimalisasi sistem pengendalian intern yang ada dengan meningkatkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP).

“Adanya APIP sebagai upaya penerapan prioritas pengawasan pada temuan hasil pemeriksaan yang muncul berulang sebagai target sasaran pemeriksaan,” terang Herdiat.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini