Pemuda Ini Tertarik Burung Orang Main Bawa Aja Sama Sangkarnya, Akhirnya Diteriakin 'Maling'

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Pria berinisial RA (30) warga Kecamatan Dukupuntang diamankan Polsek Dukupuntang dituding telah mencuri dua ekor burung jenis Kenari dan Mojambi milik Asep Supriyatna.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,  dua ekor burung jenis Kenari dan Mojambi berikut sangkar, 1 unit sepeda motor Honda Grand tanpa plat nomor Polisi, serta kain pembungkus Burung warna Biru.

Kanit Reskim Polsek Dukupuntang AIPTU Sa'diyah mengatakan, kejadian Pada hari Minggu (19/7/2020) diketahui sekitar jam 19.15 Wib di rumah  Asep Supriatna warga Blok IV RT. 04/06 Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang.

Mengambil burung milik Asep yang dilakukan RA dengan cara memanjat pagar rumah kemudian mengambil 2  ekor burung dengan sangkarnya. Kemudian perbuatan pelaku diketahui oleh Asep dan diteriaki maling, 

Sehingga warga sekitar berdatangan dan Pelaku berhasil diamankan oleh warga, kemudian Pelaku diamankan ke Mapolsek Dukupuntang, berikut barang bukti, sehingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 900 ribu.

Akibat tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (Fii)
Share:
Komentar

Berita Terkini