Pengacara Andy Salim Senang Lawannya Tak Mengakui Miliki Lahan Kantor Golkar Kota Bekasi

Redaktur author photo
Sidang Perdata kasus sengketa lahan kantor DPD Golkar Kota Bekasi di PN Bekasi. Rabu (29/7/2020).
inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan kasus Perdata lahan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negera (PN) Bekasi pada Rabu (29/7/2020) mengagendakan laporan ke majelis hakim bahwa upaya mediasi gagal.

Kemudian dilanjutkan pembacaan gugatan. Namun gugatanya dianggap telah dibacakam karena tidak ada perubahan. Dan Tergugat 1 (Andy Salim) melakukan jawaban atas gugatan. Untuk yang tidak hadir akan dipanggil pada tanggal 26 Agustus 2020.

Dari pihak Penggugat (Rahmat Effendi) hanya dihadiri kuasa hukumnya yakni Noval Alrasyid, SH Begitupun pihak Tergugat (Andy Siswanto Salim) hanya diwakili Kuasa Hukum nya yakni Silaban SH.

Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut hal yang menjadi fakta hukum dalam dipersidangan tersebut dijelaskan bahwa gugatan dari pihak Penggugat tidak ada perubahan.

"Iya tadi sempat kita minta dibacakan lagi agar pihak Kuasa Hukum Penggugat untuk membacakan ulang gugatanya. Dan ternyata dibilang mereka (kuasa hukum penggugat) tidak ada perubahan dalam gugatannya, jadi tidak dibacakan,"tutur Silaban.

Dia mengungkapkan, dalam poin gugatanya kan jelas bahwa Penggugat mengakui tidak memiliki lahan (kantor DPD Golkar Kota Bekasi) tersebut.

"Intinya kan mereka bilang tidak memiliki objek perkara (lahan kantor Golkar) Padahal kan faktanya sudah ada transaksi jual beli antara kedua belah pihak. Jadi dengan demikian Penggugat tidak mengakui lahan tersebut miliknya,"ujarnya senang.

Sidang pun ditunda hingga tanggal 26 Agustus 2020

Sekedar diketahui polemik kantor Golkar Kota Bekasi yang berada di Jl.A.Yani Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan ini sudah berlangsung lama.

Pembeli lahan tersebut yakni Andy Salim mengaku akan melakukan aksi yang lebih heboh pada tanggal 5 Agustus 2020 di kantor DPD Partai Golkar seperti aksi sebelumnya yang sempat viral.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini