Polemik Kantor Golkar Kota Bekasi, Siang Ini Andy Salim Laporkan Pepen ke Mabes Polri

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi semakin memanas. Pasalanya, pembeli gedung yang terletak di Jl.Raya Ahmad Yani Margajaya, Bekasi Selatan tersebut, Andi Iswanto Salim akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri Jakarta.

"Siang ini saya ke Mabes Polri, siap melaporkan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Rahmat Effendi,"ungkapnya. Senin (6/7/2020). 

Selain Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen, kata dia, pihak lain yang akan dilaporkan juga diantaranya, Penasihat DPD Parrai Golkar Kota Bekasi Abdul Manan, Damanhuri, Wikanda.

"Selain Rahmat Effendi, semua yang ikut terkait dalam penjualan (gedung Golkar Kota Bekasi) saya laporkan seperti, Abdul Manan Damanhuri atau Wikanda pun bisa jadi ikut,"beber Andy. 

"Saya hanya mau buka mata banyak orang, biar semua orang-orang pada tahu dan bisa menilai sendiri aja bahwa ternyata buat dia (Rahmat Effendi) tidak ada orang baik, buat dia semua kebaikan kita dan dukungan temen hanya dipakai sebagai alat saja buat ambisi dia aja,"tandasnya.

"Kita tekankan kalau Pepen (sapaan akrab Rahmat Effendi selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang juga sebagai Wali Kota Bekasi - Red) sudah buat statement dan pengakuan bahwa asset itu sudah beralih ke saya (Andy Salim). Bahwa proses jual beli tersebut sudah sejak tahun 2004 lalu dan hal ini juga sudah diakui oleh pihak Ketua DPD sendiri selaku Penjual di media beberapa waktu lalu, bahkan transaksi yang sudah puluhan tahun ini menjadi masalah hukum yang tidak kunjung beres, sekalipun sudah ada putusan inkraah (berkekuatan hukum tetap)," tuturnya. 

Andy menjelaskan, pada Tanggal 13 September 2004 lalu ada Keputusan Bersama Antara DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Ketua masing-masing DPD tentang Pelepasan Asset Partai Golkar Bekasi.

"Tanggal 1 Oktober 2004 ada keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bekasi Nomor: KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/X/2004 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang menjabat memutuskan tentang Pelepasan Asset Bersama (Tanah dan Bangunan) kantor DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.18 Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi kemudian menetapkan harga jual Asset tersebut senilai Rp 3 milyar," ungkapnya. 

Pada tanggal 25 Oktober 2004, sambung dia, ada penandatanganan pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa juga Surat Pernyataan di Notaris Bekasi, Ny. Rosita Siagian, SH antara pihak DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi dengan Andy Salim.

"Namun saya digugat kembali untuk yang kesekian kalinya oleh DPD Golkar Kota Bekasi. Kita bisa melihat bagaimana kwalitas seseorang apalagi Pimpinan Tertinggi Daerah yang tidak amanah dan dapat merugikan kelangsungan Partai Golkar oleh Pemimpin yang tidak dapat menempati janjinya yang tidak taat hukum malah cenderung mempermainkannya. Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan demi sebuah Kepastian Hukum, saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya. Semoga Tuhan menolong saya dan melaknat orang-orang yang sudah berlaku dzolim,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini