Menurut dia, karena ada perubahan payung hukum di atasnya yakni PP nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah yang menggantikan PP nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah jadi Perda 6 tahun 2012 perlu ada perubahan.
Pria yang juga masuk dalam Pansus 8 tentang Kerjasama Daerah ini menjelaskan, pihaknya telah berkordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan disarankan untuk disempurnakan (Perda 6 tahun 2012.red).
"Jadi ada payung hukum diatasnya yakni PP nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah dipandang perlu untuk ada perubahan dari Perda nomor 6 tahun 2012,"ucap Daryanto pada media. Kamis(2/7/2020).
"Kita juga sudah konsultasi dengan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat dan disarankan agar ada penyempurnaan peraturan tentang kerjasama daerah,"tandasnya.
Ketika ditanya apakah Perda nomor 6 tahun 2012 diperbaharui atau dibikin baru, dia menjawab dengan tegas.
"Dirubah atau disempurnakan. Jadi bukan dibikin baru,"tegasnya.
Dia juga meyakinkan bahwa Raperda tersebut hasil dari asistensi akademisi dan juga dikawal oleh kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat.
Namun, ironisnya ada salah satu kesalahan fatal di Raperda tersebut yakni di point Mengingat, yakni disebutkan UU nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kota Bekasi. Padahal yang benar UU nomor nomor 9 tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Bekasi.(*)