Rakor Dengan Seluruh Kades, Bupati Ciamis Tetapkan 15 Agustus Pilkades Serentak

Redaktur author photo

inijabar.com, Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintahan kabupaten Ciamis, Selasa (7/7/2020).

Pada Rakor tersebut membahas terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak dan penanganan COVID-19.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Ciamis akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pilkades Serentak untuk 143 Desa di Kabupaten Ciamis.

Pada pelaksanaan Pilkades nanti, kata dia, masyarakat yang datang ke TPS diupayakan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh dengan thermoscanner sebelum melakukan pencoblosan atau pemilihan.

Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis, sambung dia, diselenggarakan Pada 15 Agustus 2020.

Sementara itu Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Ika Darmaiswara mengungkapkan, Pelaksanaan Pilkades serentak akan diselenggarakan pada tanggal 15 Agustus 2020. Untuk tahapan dimulai pada tanggal 9 Juli 2020. 

“Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ciamis pada Senin, 6 Juli 2020 di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis,” jelasnya. 

“Pelaksanaan Pilkades nanti meneruskan tahapan yang sebelumnya sudah dilalui, tidak menggugurkan tahapan yangs udah dilewati,” tutur Ika.

Ia mengingatkan, pada pelaksanaan Pilkades agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Untuk Pelaksanaan tahapan dan pemilihan Pilkades nanti, panitia Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut; 

1. Melaksanakan persiapan dan sosialisasi sesuai dengan tahapan yang akan dilaksanakan 
2. Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib tersebar; 
3. Pada waktu Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS agar melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut :
 - Panitia dan Hak Pilih wajib memakai masker; 
 - Sebelum masuk TPS diperiksa suhu tubuh; - Menjaga jarak secara fisik (physical distancing);
 - Menyediakan tempat cuci tangan, sabun atau hand sanitizer pada saat masuk dan keluar dari lokasi TPS; 
 - Petugas keamanan (linmas, TNI/Polri) dan anggota KPPS lainnya memperingatkan/memberitahukan masyarakat segera meninggalkan TPS setelah melaksanakan pencoblosan; 

4. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Ciamis untuk mendapatkan petunjuk dan arahan dalam memperhatikan protokol kesehatan.(edo)


Share:
Komentar

Berita Terkini