Ridwan Kamil Berikan SK Penugasan 1.461 Guru Non-PNS Bersertifikat Pendidik

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Sebanyak 1.461 guru non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) bersertifikat pendidik menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020 tentang Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Jabar. 

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada enam perwakilan guru di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/7/2020).

Dengan ditetapkannya SK tersebut, 1.461 guru non-PNS berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp1,5 juta per bulan. Selain itu, mereka mendapatkan honorarium sebesar Rp 2,040,000 per bulan sejak 2017 lalu dari APBD Provinsi Jabar.

Ridwan Kamil mengatakan, Jabar menjadi provinsi pertama yang menetapkan SK tentang penugasan guru non-PNS bersertifikat pendidik.

“Saya tugaskan Kepala Dinas Pendidikan (Jabar) untuk mempercepat kerjanya terkait SK penetapan ini. Karena saya paham ini adalah yang ditunggu-tunggu (para guru), karena se-Indonesia belum ada yang menetapkan SK. Kita Jabar Juara, jangan melama-lamakan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

“Hal ini menjadi percontohan. Melalui SK ini, per bulan Alhamdulillah ada tambahan Rp 1,5 juta yang bisa dimanfaatkan luar biasa untuk kesejahteraan melengkapi Rp 2,040,000,00 dari APBD provinsi,” imbuhnya.

 Menurut Kang Emil, sebelum SK ditetapkan, 1.461 guru non-PNS guru non-PNS lebih dulu menjalani tes uji, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Ini perjuangan yang sangat panjang bagi guru-guru non-PNS untuk mendapatkan kesejahteraan, cuman persyaratannya sangat berat,” ucapnya.

“Karena itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat berhasil menjadi salah satu provinsi yang pertama yang menyelesaikan persyaratan itu, sehingga guru-guru non-PNS ini bisa mendapatkan tambahan per bulan secara rutin,” tambahnya.(fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini