TKSK Pamijahan akan Evaluasi Beras BPNT Tak Bermerk di Desa Cibening

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bogor- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako dari Kementrian Sosial (Kemensos) disalurkan bagi masyarakat Desa Cibening Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Selasa siang (14/7/2020) dinilai ada kejanggalan.

Data yang didapatkan, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) PKH (Program Keluarga Harapan) sejumlah 933 keluarga penerima manfaat (KPM) dan ada 203 keluarga penerima manfaat (KPM) KKS Perluasan Kartu Sembako di Desa tersebut. 

Janggalnya, saat ditemui awak media agen E-Warong Rully yang beralamat di Rt 02/07 Desa Cibening adalah anak dari seorang kepala desa setempat, dibagikan di rumah kepala desa dan barang pangan yang dibagikan diduga tidak sesuai standard.

Tampak beras kemasan 10 kg yang karungnya tidak bermerk (polos) serta berkwalitas medium dan ayam dibagikan frozen (beku) serta jeruk, juga kacang hijau dibagikan kepada KPM sekaligus 2 bulan di hari tersebut.
Sementara itu ditempat yang sama saat dikonfirmasi awak media Kepala Desa Cibening Parihudin menjelaskan, memang e-warong adalah tempat tinggalnya dan dirinya sudah menjalankan SOP (standar operasional prosedur)

"Hari ini dibagikan langsung ke KPM sekaligus 2 bulan dan sudah sesuai SOP kang," kilahnya.

Pernyataan  Kades Cibening berbeda dengan Peraturan Pemerintah (PP) yaitu, Permendag RI Nomor 08 Tahun 2019 pasal 2 mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kg. 

Perubahan lainnya, pada Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau Importir beras.

Sebelumnya disebutkan hanya salah satu pelaku usaha yaitu pengemas beras atau importir beras. Kemudian pasal 4 ayat 2 (b) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pamijahan Zainal Mufahir saat dikonfirmasi anak media mengungkapkan, dirinya akan berkoordinasi akan hal tersebut. 

"Sebagai TKSK ya tentunya tugas kami sebagai pendamping akan menyampaikan, bila terjadi seperti ini lagi saya minta diretur ulang yang bulan berikutnya, saya akan koordinasi dengan Tim Koordinasi (Tikor) kecamatan karena ini harus ada perbaikan yang lebih bagus, saya belum laporan ke dinas sosial karena mereka ini kan bulan suplai sendiri Juli ini," ujarnya. Minggu sore (19/7/2020). 

"Secara aturan kan' harus ada warung, sebetulnya saya sudah menyampaikan berulang dan dia bilang katanya punya warung," tambahnya. (Red/wawah/yul)
Share:
Komentar

Berita Terkini