Kuasa Hukum Ketua Organda Kota Bekasi Menilai Dakwaan JPU Banyak Kejanggalan

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang kedua perkara Ketua DPC Organda Kota Bekasi Amat Juaini di Pengadilan Negeri Bekasi digelar hari ini Senin (14/9/2020). Dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang terdiri dari Kemas Herman, RM. Purwadi A. Saputra, Iwan Saputra, Tommy Irawan, dan Cindy Eka Febriana Herman dari Badan Advokasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN)


Menurut Kemas Herman, alasan dan argumentasi hukum yang dikemukan dalam eksepsi ini berdasarkan asas yang sesuai dengan hukum acara (due process) dan sesuai dengan hukum (due to the law).


"Sehingga kami tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Amat Juani sangat berkeyakinan bahwa pertama, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada diluar jangkauan atau berada di luar jurisdiksi KUHPidana, akan tetapi jurisdiksi Hukum Perdata; kedua, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan JPU kepada Terdakwa Amat Juaini tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, Penuntutan, dan peradilan; ketiga, hak Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Amat Juaini dalam perkara ini gugur demi hukum; keempat, demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut,"tuturnya pada media usai persidangan.


Senada dikatakan kuasa hukum Amat Juaini Purwadi A. Saputra, bahwa Nota Keberatan (eksepsi) atas Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diajukan karena ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara saksama mengingat di dalam Surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan serta kekeliruan.


"Kejanggalan dan kekeliruan itu yang menyebabkan kami mengajukan keberatan. Adapun Pokok Keberatan kami terhadap Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yaitu: 1) Yang Didakwakan bukan merupakan tindak pidana akan tetapi termasuk ruang lingkup Perkara Perdata atau Perselisihan Perdata, 2) Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tidak cermat, tidak Jelas dan tidak lengkap, 3) Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum Kabur (Obscuur Libel),"ungkap Purwadi.


Hal yang sama dikatakan penasehat hukum lainnya Iwan Saputra menyampaikan, pihaknya selaku Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Amat Juaini memohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat menjatuhkan putusan sela yang amarnya sebagai berikut:


Menyatakan Eksepsi/Keberatan Terdakwa diterima;

Menyatakan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar jurisdiksi KUHPidana, akan tetapi jurisdiksi Hukum Perdata;


Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor No.Reg.Perkara: PDM-216/II/BKASI/8/2020 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan;


Menyatakan perkara aquo tidak bisa diperiksa lebih lanjut; Memulihkan nama baik Terdakwa pada keadaan semula; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;


Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan dari penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum ini, tandas Tommy Irawan yang juga Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Amat Juaini.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini