Polsek Pangandaran Jaring Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Operasi Yustisi

Redaktur author photo



inijabar.com, Pangandaran - Petugas gabungan terdiri dari Polsek Pangandaran Polres Ciamis Polda Jabar, Koramil 1320/Pangandaran, Pos TNI AL Pangandaran, Lanud Wiriadinata Pangandaran, dan Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran menjaring puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Bunderan Ikan Marlin Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020).


Operasi yustisi yang digelar serentak di seluruh Indonesia khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar yang mencakup dua kabupaten yakni Ciamis dan Pangandaran. Dimana operasi ini untuk menertibkan warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.


Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, bersama Danramil 1320/Pangandaran, Mayor Inf Ikeu Masrika dan puluhan personel gabungan lainnya melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan dengan beragam tindakan. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, dan sanksi fisik hingga denda.


Kompol Suyadi, mengatakan, operasi yustisi ini bagian dari pada upaya pemerintah untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.


"Sampai saat ini kami masih saja menemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Padahal menggunakan masker salah satu cara yang paling efektif dan efisien agar terhidndar dari paparan Covid-19," kata Kapolsek.


Dia berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk selelu mempedomani protokol kesehatan. Dengan cara yang sederhana yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun atau hindari kerumunan. 


"Dengan disiplin protokol kesehatan yang sederhana yakni 3M plus itu, kita turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.


Sebagai informasi, operasi kali ini sebanyak 62 personel gabungan diterjunkan. Mereka terdiri dari 6 anggota TNI, 21 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 13 anggota Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran, 12 Pegawai Dishub Kabupaten Pangandaran, dan 10 pegawai Disparbud Kabupaten Pangandaran.


Adapun pelanggar protokol kesehatan kali ini sebanyak 80 orang. Mereka diberikan beragam tindakan langsung, diantaranya 17 orang teguran lisan, 41 teguran tertulis, 3 orang sanksi sosial, dan 19 orang sanksi fisik.(do)

Share:
Komentar

Berita Terkini