BPK Jabar Ungkap Hasil Audit 2025, Kota Bekasi Masuk 5 Besar Tindak Lanjut Terbaik

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada mayoritas pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Berdasarkan paparan BPK Jawa Barat yang ditampilkan dalam rapat evaluasi pemeriksaan, sebanyak 21 pemerintah daerah berhasil meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2025. Daerah-daerah tersebut dinilai telah menyajikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Daftar penerima opini WTP meliputi Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang serta Kota Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya, Banjar dan Bekasi.

Kota Bekasi Masuk Lima Besar Terbaik

Selain mengumumkan opini atas laporan keuangan, BPK juga memaparkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pemerintah daerah di Jawa Barat.

Hasilnya, Kota Depok menjadi daerah dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tertinggi mencapai 96 persen. Posisi berikutnya ditempati Kota Banjar dengan 94,3 persen dan Kota Bogor 94,3 persen.

Menariknya, Kota Bekasi berhasil menembus lima besar terbaik di Jawa Barat dengan capaian tindak lanjut rekomendasi sebesar 90,8 persen. Angka tersebut menempatkan Kota Bekasi di peringkat kelima dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Berikut 10 besar daerah dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK tertinggi:

Kota Depok – 96,0%

Kota Banjar – 94,3%

Kota Bogor – 94,3%

Kabupaten Ciamis – 93,3%

Kota Bekasi – 90,8%

Kota Tasikmalaya – 87,4%

Kabupaten Majalengka – 86,0%

Kabupaten Bandung – 86,0%

Kota Cimahi – 84,6%

Kabupaten Sumedang – 84,1%

Masih Ada Daerah di Bawah 80 Persen

Meski mayoritas daerah menunjukkan perbaikan, BPK mencatat masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang tingkat penyelesaian rekomendasinya berada di bawah 80 persen.

Kota Cirebon menjadi daerah dengan capaian terendah yakni 76 persen, disusul Kabupaten Purwakarta 77,5 persen, Kabupaten Karawang 78,4 persen, Kota Sukabumi 78,6 persen dan Kabupaten Cianjur 79,4 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah daerah tidak berhenti setelah memperoleh opini WTP. BPK menegaskan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi indikator penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

WTP Bukan Jaminan Bebas Masalah

Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai opini WTP merupakan pengakuan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Namun, opini tersebut tidak serta-merta berarti tidak ada persoalan dalam pengelolaan anggaran.

Justru, tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi ukuran sejauh mana pemerintah daerah serius memperbaiki temuan-temuan yang pernah diungkap BPK.

Dengan capaian tindak lanjut mencapai 90,8 persen, Kota Bekasi menjadi salah satu daerah yang menunjukkan komitmen cukup kuat dalam menindaklanjuti hasil audit dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.(novi)

Share:
Komentar

Berita Terkini