![]() |
| Rumah Dinas Wakil Walikota Bekasi saat masih proses pembangunan di tahun 2025 dan kini sudah resmi ditempati oleh Wakil Walikota Bekasi Harris Bobihoe |
inijabar.com, Kota Bekasi – Munculnya anggaran Belanja Sewa Rumah Negara Golongan I sebesar Rp400 juta dalam dokumen anggaran Pemerintah Kota Bekasi APBD 2026 memunculkan pertanyaan publik.
Pasalnya, di saat yang sama, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan rumah tangga dan pemeliharaan fasilitas kepala daerah.
Berdasarkan dokumen anggaran yang beredar, tercantum pos Belanja Sewa Rumah Negara Golongan I senilai Rp400.000.000.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: untuk siapa rumah yang disewa tersebut dan apa urgensinya?
Rumah Dinas atau Rumah Sewa?
Secara umum, kepala daerah dan wakil kepala daerah mendapatkan fasilitas rumah jabatan atau rumah dinas yang disediakan pemerintah daerah. Jika rumah dinas tersedia dan dapat ditempati, maka keberadaan anggaran sewa rumah tentu perlu mendapatkan penjelasan yang transparan.
Apalagi dalam struktur APBD juga biasanya terdapat anggaran tersendiri diantaranya untuk pemeliharaan rumah dinas, perawatan bangunan, pengadaan perlengkapan rumah tangga, belanja listrik, air dan kebutuhan operasional lainnya.
Dengan demikian, publik berhak mengetahui alasan munculnya anggaran sewa tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya pemborosan.
Rp400 Juta per Tahun, Setara Berapa Harga Sewa Rumah Elite di Bekasi?
Jika dibandingkan dengan harga pasar, nilai Rp400 juta per tahun tergolong cukup besar.
Di kawasan premium di Kota Bekasi seperti Summarecon Bekasi, Kemang Pratama, dan Grand Galaxy City yang harga sewa rumah tahunan umumnya berada pada kisaran Rp65 juta hingga Rp80 juta per tahun untuk rumah menengah hingga besar. Bahkan untuk rumah mewah tertentu, nilai sewanya masih berada jauh di bawah angka Rp400 juta per tahun.
Dengan asumsi harga sewa Rp80 juta per tahun, anggaran Rp400 juta setara dengan biaya sewa sekitar lima unit rumah dalam satu tahun.
Meski demikian, perbandingan ini belum dapat dijadikan kesimpulan karena spesifikasi rumah yang disewa pemerintah belum diketahui. Bisa saja rumah tersebut memiliki standar keamanan, luas bangunan, maupun kebutuhan protokoler tertentu.
Kontras dengan Wali Kota Bekasi
Menariknya, dalam APBD 2026 tidak terlihat adanya anggaran sewa rumah untuk Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Tri diketahui memiliki rumah pribadi di kawasan Kemang Pratama dan pada tahun anggaran 2026 tidak lagi mengalokasikan anggaran sewa rumah.
Hal ini berbeda dengan periode ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, yang saat itu sempat menjadi sorotan karena terdapat anggaran sewa rumah jabatan mencapai sekitar Rp500 juta per tahun.
Perubahan tersebut dapat dibaca sebagai upaya efisiensi anggaran atau penyesuaian kebutuhan fasilitas jabatan.
Agar tidak menimbulkan spekulasi, Pemerintah Kota Bekasi perlu menjelaskan secara terbuka:
-Siapa pengguna rumah yang disewa melalui anggaran Rp400 juta tersebut?
-Mengapa fasilitas rumah dinas yang tersedia tidak digunakan?
-Apa dasar perhitungan sehingga nilai sewanya mencapai Rp400 juta per tahun?
Transparansi menjadi penting karena seluruh anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Anggaran sewa rumah negara Rp400 juta bukan otomatis bermasalah. Namun di tengah tuntutan efisiensi dan penghematan belanja daerah, keberadaan pos tersebut layak dikaji lebih jauh.
Jika memang rumah dinas tidak tersedia atau tidak layak huni, pemerintah perlu menjelaskan alasannya. Sebaliknya, jika rumah dinas tersedia dan tetap ada anggaran sewa, maka publik berhak mengetahui dasar kebijakan tersebut.
Keterbukaan informasi menjadi kunci agar anggaran daerah tidak hanya sah secara administrasi, tetapi juga dapat diterima secara logis oleh masyarakat.(*)



