Jelang Porprov Jabar 2026, KONI Bekasi Dibayangi Temuan Kejanggalan Hibah Rp13,9 Miliar

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Di tengah persiapan Kabupaten Bekasi menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengungkap sejumlah catatan serius terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hibah kepada KONI Kabupaten Bekasi mencapai Rp29 miliar. Namun, pemeriksaan menemukan bukti pertanggungjawaban belanja hibah sebesar Rp13.911.337.800 tidak lengkap dan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Angka tersebut hampir menyentuh 48 persen dari total dana hibah yang diterima KONI.

Temuan BPK

BPK menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan belanja hibah tahun 2025 sebesar Rp160,5 miliar. Dari jumlah tersebut, KONI memperoleh hibah Rp29 miliar yang dicairkan dalam dua tahap.

Namun dalam pemeriksaannya, BPK menemukan dua persoalan utama.

Pertama, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah di Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) belum diatur secara memadai.

Disbudpora disebut belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tata cara verifikasi dokumen pertanggungjawaban secara rinci. Bahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari KONI juga disampaikan terlambat.

BPK mencatat LPJ seharusnya disampaikan paling lambat 10 Januari 2026, tetapi baru diterima Disbudpora pada 2 Maret 2026.

Lebih jauh lagi, BPK menilai Disbudpora hanya mengandalkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) tanpa melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap kesesuaian RAB, NPHD, kuitansi maupun bukti fisik kegiatan.

Rp13,91 Miliar Dipersoalkan

Temuan terbesar BPK berada pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat belanja hibah yang tidak lengkap dan tidak sesuai peruntukan dengan rincian:

-Bidang Pembinaan Prestasi: Rp12.599.650.000

-Bidang Organisasi: Rp737.160.000

-Bidang Umum: Rp233.515.800

-Bidang Hukum: Rp210.000.000

-Bidang Penelitian dan Pengembangan: Rp72.900.000

-Bidang Humas: Rp58.112.000

Total: Rp13.911.337.800.

Berpotensi Disalahgunakan

Dalam laporannya, BPK memberikan penilaian yang cukup tegas.

Disebutkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan penggunaan belanja hibah pada KONI Kabupaten Bekasi senilai Rp13.911.337.800 berpotensi disalahgunakan.

BPK menyebut kondisi itu terjadi karena beberapa faktor, antara lain:

-Kepala Disbudpora belum optimal melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi.

-Disbudpora belum memiliki SOP pengawasan hibah.

-KONI Kabupaten Bekasi belum sepenuhnya mematuhi ketentuan penggunaan dana hibah.

Bisa Menggangu Persiapan Bekasi di Porprov 2026?

Temuan tersebut muncul di saat Kabupaten Bekasi tengah bersiap menghadapi Porprov Jawa Barat 2026, ajang olahraga terbesar di tingkat provinsi yang membutuhkan tata kelola organisasi olahraga yang profesional dan akuntabel.

Meski temuan BPK bukan berarti otomatis merupakan tindak pidana korupsi, catatan tersebut menjadi sinyal penting agar pengelolaan dana olahraga diperbaiki sebelum pelaksanaan Porprov.

Sebab dalam sistem pengawasan keuangan negara, temuan BPK merupakan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun penerima hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik tentu menunggu bagaimana langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Disbudpora, dan KONI Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Di tengah target prestasi olahraga pada Porprov 2026, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi faktor yang tak kalah penting dibanding raihan medali.

Share:
Komentar

Berita Terkini