Penerbangan Lumpuh Akibat Krakatau, Imigrasi Bekasi Beri ITKT Gratis 5 WNA

Redaktur author photo
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Pembatalan penerbangan imbas sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau, memicu penumpukan Warga Negara Asing (WNA) yang tertahan di wilayah Bekasi.

Menanggapi situasi force majeure tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) tanpa dipungut biaya alias gratis, agar para WNA terhindar dari sanksi administrasi overstay.

Kebijakan ini menjadi solusi darurat dan bentuk perlindungan hukum bagi warga asing, yang jadwal kepulangannya terganggu oleh bencana alam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, membenarkan bahwa sejumlah WNA telah mendatangi kantor imigrasi, untuk berkonsultasi serta mengajukan perpanjangan izin tinggal darurat.

"Untuk total yang mengajukan ada dua permohonan, lalu total yang menanyakan ITKT ada lima orang," ujar Anggi di Bekasi, Selasa (8/9/2026).

Anggi menjelaskan, pembebasan biaya perpanjangan izin tinggal atau tarif Rp0 tersebut berlaku khusus bagi WNA, yang masa berlaku visanya habis akibat penutupan rute penerbangan, oleh otoritas maskapai maupun bandara.

Kendati demikian, para pemohon ITKT wajib melengkapi persyaratan administratif dari pihak maskapai penerbangan, yang memvalidasi alasan pembatalan perjalanan tersebut.

"Apabila orang asing mengalami overstay akibat kondisi yang dimaksud, maka akan diterapkan tarif biaya Rp0 (nol rupiah), dengan catatan wajib melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara terkait," tegas Anggi.

Lewat langkah responsif ini, Imigrasi Bekasi memastikan penanganan keberadaan WNA di wilayah hukumnya, tetap tertib secara administratif tanpa membebani warga asing, yang menjadi korban dampak erupsi Krakatau. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini