Ridwan Kamil Berhentikan Bupati Indramayu Atas Persetujuan Mendagri

Redaktur author photo
Hj.Anna Sophanah resmi diberhentikan dari jabatanya sebagai Bupati Indramayu.

INIJABAR.COM, Indramayu-Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara resmi memberhentikan Hj. Anna Sophanah sebagai Bupati Indramayu. Pemberhentian ini dipastikan setelah Gubernur Jawa Barat menerima surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri kemarin.

Dalam sambutannya yang singkat  Ridwan Kamil sangat menghormati keputusan pengunduran diri Anna Sophanah sebagai Bupati Indramayu, terhitung sejak 5 Desember 2018, tugas-tugas keseharian Bupati Indramayu dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu H. Supendi.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8657 tahun 2018 tertanggal 5 Desember 2018 tentang Pemberhentian Bupati Indramayu dan Penunjukan Plt diserahkan, Jum'at siang (14/12/2018) di Gedung Sate Bandung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan,  pengunduran Bupati Indramayu adalah sebuah pilihan yang sangat luar biasa dan harus dihormati karena hal tersebut merupakan hak. Atas pengabdian dan dedikasi Anna Sophanah yang telah membangun Indramayu, RK menyampaikan banyak terima kasih.

"Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian ibu untuk membangun Indramayu. Semoga setelah ini bisa lebih bermanfaat bagi Indramayu," kata Gubernur Jabar.

Dalam kesempatan ini RK mewanti-wanti agar kepala daerah benar-benar serius dalam menjalankan tugasnya dan mengejar ketertinggalan dengan daerah lain serta tidak bermain-main dengan hukum.

"Saat ini Jawa Barat tengah melaksanakan pembangunan secepat mungkin. Untuk itu kabupaten/kota harus mampu mengikutinya," tandasnya.

Ridwan Kamil mengungkapkan, untuk kestabilan dareah dan roda pemerintahan tetep bekerja, ditetapkan pelaksana tugas. RK berharap, dengan adanya pelaksana tugas, pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal diserahkannya surat keputusan tersebut, RK berpesan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indramayu agar segera mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendefinitifkan Plt. Bupati Indramayu.

"Paling lambat 10 hari ke depan DPRD Indramayu harus segera berkirim surat ke Kemendagri untuk mendefinitifkan Pak Supendi menjadi Bupati Indramayu," tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Indramayu H. Taufik Hidayat menjelaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, pihaknya segera memproses dan mengirimkan surat ke Kemendagri agar pelaksana tugas segera didefinitifkan menjadi Bupati Indramayu.

"Kita siap bekerja secara maraton, dan segera melayangkan surat ke Kemendagri, " katanya.

Sementara itu ditemui seusai acara serah terima jabatan, mantan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan,  pihaknya mengucapkan terima kasih banyak atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan selama ini. Selain itu, dirinya juga meminta maaf jika masih ada kekurangan dalam membangun Indramayu.

Anna yakin, Supendi mampu melaksanakan tugas dan dapat melanjutkan pembangunan yang selama ini akan dijalankan hingga ke akhir masa jabatannya.

Turut hadir pada penyerahan itu Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala SKPD,  serta beberapa undangan lainnya.(Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini