Di Non Job kan dari Sekda Ciamis, Asep Mencari Kepastian Nasibnya Melalui DPRD

Redaktur author photo

inijabar.com, Ciamis- Perjuangan dalam menanti kepastian nasibnya H.Asep Sudarman yang di non job kan dari jabatannya selaku Sekretaris Daerah yang sudah 46 hari tanpa kejelasan status. Membuat pria yang rambutnya sudah memutih ini mendatangi DPRD Kabupaten Ciamis.

"Iya saya datang ke DPRD untuk beraudiensi terkait keputusan Bupati Ciamis yang menetapkan saya diduga telah melanggar disiplin berat,"ucapnya saat ditemui media di kantor DPRD Ciamis. Senin (27/7/20202). 

Seperti diketahui Bupati mengeluarkan ketetapan dengan Kepbup nomor 800/594/BKPSDM.3/2020 tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan PNS Kabupaten Ciamis Atas Nama Asep Sudarman yang diberikan saat Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke 378 pada 12 Juni 2020.

"Saya kan mempertanyakan ke Bupati melalui surat dan salah satu tembusannya kan ke Ketua DPRD. Jadi saya le sini untuk beraudiensi dan juga ingin mempertanyakan kepastian status saya. Saya kan pensiun tahun 2022. Jadi sudah 46 hari saya tidak jelas dan berharap ada kepastian,"tuturnya.

Kepastian yang dimaksud, kata dia, terkait tuduhan pelanggaran disiplin berat dan juga status saya selaku ASN.

"Pelanggaran berat seperti apa, kehadiran kerja saya cukup rajin bisa dibuktikan dengan absensi paling ada telat berapa menit gitu. Kalau yang lain saya tidak tahu,"ungkapnya. 

Dalam isi pertimbangannya, berdasarkan pemeriksaan oleh Bupati Ciamis  Herdiat Sunarya pada tanggal 8 Juni 2020, di ruang kerja Bupati bahwa Asep diduga telah melanggar disiplin sesuai ketentuan pasal 10 dan/atau pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. (edo)
Share:
Komentar

Berita Terkini