Sidang Perdana Suap 3 Pengusaha, JPU Ungkap Duit untuk Loloskan Polder Kranji di APBD-P 2021di DPRD Kota Bekasi

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Bandung- Sidang perdana para pelaku suap yakni 3 pengusaha swasta yakni Lau Bui Min alias Anen sebagai pihak swasta, Ali Amril sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo) dan Suryadi Mulya selaku Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (23/3/2022). Para terdakwa itu disidangkan terkait suap yang dilakukannya kepada Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk terdakwa Lau Bui Min alias Anen menyebut,  terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 4,1 miliar untuk pengadaan lahan Polder Air 202 Rawalumbu kepada Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Jumhana Luthfi Amin.


"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya supaya Rahmat Effendi bersama Jumhana Luthfi Amin melakukan pengurusan agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik terdakwa, di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dengan luas 14.339 meter persegi,"ungkap JPU KPK.


Sedangkan untuk Suryadi Mulya (Kota Bintang Rayatri), JPU menyebut Rahmat Effendi menerima uang mencapai Rp 3.450.000.000 atau Rp 3,4 miliar lebih untuk pengadaan lahan Polder Air Kranji.


Uang itu juga diberikan kepada Muhammad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bekasi.


Dengan maksud untuk mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahannya kepada terdakwa.


Sedangkan untuk terdakwa Ali Amri pada kasus Pembangunan Gedung Teknis Bersama di Rawalumbu. JPU menyebut Rahmat Effendi  mendapatkan duit dari Ali Amril sebesar Rp 30 juta.


Pemberian tersebut dilakukan lantaran terdakwa mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus akan mendapatkan pekerjaan lanjutan pada tahun 2022 atas arahan Rahmat Effendi.


Selain itu Ali Amri juga mendapat informasi dari Muhammad Bunyamin yang merupakan orang dekat dan representasi Rahmat Effendi bahwa kerabat Ali diterima sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di RSUD Bekasi mulai bulan Januari 2022.


Sidang sendiri akan dilanjutkan pada minggu depan di PN Tipikor Bandung di Jl.LL RE Martadinata Kota Bandung.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini