Kadisdukcapil Kota Bekasi; Jika Ada Pungutan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Laporkan dengan Data

Redaktur author photo


Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufik R Hidayat


Inijabar.com, Kota Bekasi - Terkait adanya keluhan ojol saat melakukan pengurusan KTP atau kepengurusan administrasi kependudukan yang dikenakan biaya di tingkat Kelurahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat, angkat bicara kepada inijabar.com, Jumat (10/6/2022).


Taufiq menegaskan,  untuk pelayanan Adminduk tidak ada di Kelurahan dan semua harus urus sendiri secara Online.


"Jika mereka meminta bantuan pelayanan kepada yang bukan tugasnya, maka itu resiko tidak urus sendiri pelayanan," terang Taufiq.


Ia mengatakan, jika ada info di Kelurahan mana dan oleh petugas siapa terkait biaya yang dikenakan saat kepengurusannya, maka warga tersebut bisa menginfokan lokasi dan tempat tersebut atau di share supaya Tim Penyidik Disdukcapil langsung menindaklanjutinya.


"Jangan sampai hanya berita sumir yang meninmbulkan dampak tuduhan dan dikhawatirkan menjadi tuduhan tidak berdasar," katanya.


Pada kesempatan tersebut, dirinya mengingatkan bahwa pihaknya punya Tim Penyidik yang akan segera menindaklanjuti pengaduan jika aduannya jelas.


"Jadi, ketika ada kegiatan reses dan mengadu, seyogyanya dicatat siapa yang menyampaikan, di mana lokasi kejadian dan siapa yang melakukan, sehingga infonya bisa langsung diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim PPNS Disdukcapil," tukasnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini