Duh, Staf Bawaslu Kota Bekasi Tercantum Namanya Di Sipol, Kok Bisa?

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Komisi Pemilihan Umum sangat mengandalkan Sistem Informasi Politik (Sipol) untuk pengumpulan data administrasi partai politik. Sistem ini dibutuhkan untuk bahan verifikasi peserta pemilu. Langkah KPU memunculkan Sipol sebagai upaya untuk menertibkan sistem administrasi partai politik.


Namun demikian sejumlah partai politik justru mengeluhkan sistem ini kerap error. Sehingga, mempersulit parpol ketika hendak memasukkan data. 


Seperti yang terjadi di Kota Bekasi. Seorang staf Bawaslu kota Bekasi berinisial MIJ tercatut namanya oleh salah satu partai politik.


Saat dikonfirmasi inijabar.com, Komisioner Bawaslu Ali Mahyahil membenarkan ada nama anak buah nya tercantum di salah satu parpol.


"Kita sudah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan (MIJ). Dia mengaku sama sekali tidak pernah  menjadi anggota atau pengurus partai,"ujarnya. Jumat (12/8/2022).


Pihaknya menegaskan MIJ sendiri sudah membuat surat pernyataan dan keberatan namanya dicantumkan dalam Sipol.


"MIJ membuat surat pernyataan dan keberatan namanya masuk dalam sipol. Surat tersebut di tujukan ke KPUD dan Bawaslu,"pungkasnya.


Sekedar diketahui, mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Tanthowi Ubaid pernah mengakui bahwa Sipol tidak sempurna dan pernah mengalami gangguan. Namun, pihaknya mengklaim data-data parpol tetap lengkap meski sistem mengalami error.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini