4 Pelaku Penganiayaan Wartawan di Karawang Mangkir Panggilan Pemeriksaan Polres

Redaktur author photo


Lokasi penganiayaan dua wartawan di Karawang dipasang garis polisi


inijabar.com, Karawang- Pemeriksaan para pelaku penganiayaan wartawan di Karawang ditunda. Pasalnya tak ada satupun Terlapor yang datang memenuhi panggilan penyidik Polres Karawang pada Senin (26/9/2022).


Empat orang yang dilaporkan, satu diantaranya berkirim surat pernyataan sakit melalui pengacaranya.


"Iya agenda hari ini pemanggilan para terlapor ke Mapolres Karawang," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Senin (26/9/2022).


Arief menjelaskan, hingga sore hari, tidak ada satupun yang datang. Namun, kata dia, ada salah satu terlapor melalui pengacaranya memberikan surat keterangan sakit.


"Jika tidak ada yang datang, kami akan mengagendakan ulang pada hari Kamis (29/9/2022),"ujarnya.


Keempat oknum pejabat Pemkab Karawang yang dilaporkan yakni AA, R dari kalangan ASN serta D dan EL dari sipil.


Sekedar diketahui, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan ini terjadi pada Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari. Dua korban tersebut bernama Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal Mustofa.


Pelaporan korban dilakukan dengan didampingi puluhan orang dari unsur wartawan dan aktivis. Gusti menyampaikan peristiwa yang dialami terjadi bermula saat acara peluncuran Persika 1951, salah satu klub sepakbola Karawang di Liga 3.


Saat acara berlangsung, korban mengunggah kata-kata sindiran Persika melalui akun media sosial pribadinya. Ternyata unggahan itu membuat geram terduga pelaku yang kebetulan masuk dalam pengurus Askab PSSI Karawang.


Seusai peluncuran Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa, Karawang, Gusti dibawa oleh orang yang mengaku suruhan pejabat Pemkab Karawang berinisial A. Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang.


Di dalam kantor itu, pintu langsung ditutup. Tidak ada seorang pun diperbolehkan masuk ke ruangan selain orang-orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.


Telepon seluler milik korban juga dirampas saat di dalam kantor itu. Korban kemudian mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang.


Bahkan, menurut laporan korban, oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali. Korban juga dipukul pada beberapa bagian tubuhnya, termasuk bagian kepala.


Selain itu, Gusti mendapat ancaman jika kasus ini berlanjut dan korban melapor ke polisi. Korban akhirnya bisa keluar dari ruangan itu setelah dijemput salah seorang keluarganya.


Sedangkan korban lainnya, Zaenal, dijemput dari rumahnya oleh sekelompok orang bersama oknum pejabat Pemkab pada Minggu dini hari. Setelah berada di dalam mobil penjemput, Zaenal mendapat siksaan. Akibat siksaan itu, Zaenal mengalami luka robek di bagian pelipis matanya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini