Miris Banyak Ijazah Siswa di Jabar Ditahan Sekolah 90 Persen Karena Alasan Ini

Redaktur author photo

 

Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bandung- Fenomena ijasah siswa sekolah ditahan pihak sekolah yang mayoritas sekolah swasta khususnya di Jawa Barat membuat prihatin banyak kalangan.

Pengamat Pendidikan Tengku Imam Kobul Yahya mengaku sedih melihat kondisi ditahannya ijazah siswa oleh pihak sekolah dengan alasan nunggak bayaran sekolah.

"Sedih saja melihatnya, wajib ditebus oleh pemerintah daerah lewat dinas sosial. Tunjukkan peranmu jika mereka (siswa) benar-benar tidak mampu. Apalagi misal ijazah dibuat untuk melamar pekerjaan,"ugkapnya. Kamis (18/1/2024)

Pria yang akrab disapa Bang Imam ini juga mengaku pernah membantu mediasi kasus yang sama di satu sekolah wilayah kecamatan Pondok gede dan Bantargebang.

"Tapi sudah ditebus orang baik,"cetusnya.

Imam menambahkan, kasus penahan ijazah biasanya di sekolah swasta, bayaran tidak sesuai kemampuan siswa

"Makanya saya usulkan semua sekolah negeri harus menerima siswa miskin, jangan 15% dari daya tampung tapi semua. Jika tidak tertampung yang masuk swasta dijamin dibiayai oleh pemerintah, biaya sekolah langsung ditagihkan ke pemerintah daerah, melalui rekening dinas sosial,"tutur Imam.

Selama ini siswa miskin yang masuk sekolah swasta hanya disubsidi, mereka masih banyak tanggungan

Bahkan, kata dia, subsidi terkadang lebih kecil dari iuran yang harus ia bayar di swasta.

"Untuk jenjang SMA/SMK kerjasama dengan dinas sosial provinsi dan dnsos kabupaten/kota. Pendidikan itu kan hak dasar ya, hatusnya sudah gratis,"tandasnya.

Sementara itu, aksi puluhan orang tua siswa yang ijazah anaknya di tahan mendatangi gedung Sate kantor Pemprov Jawa Barat pada Rabu (17/1/2024).

Ratusan ijazah sekolah milik siswa dan siswi tingkat TK hingga SMA/SMK negeri dan swasta di Provinsi Jawa Barat dilaporkan masih ditahan oleh pihak sekolah. Mayoritas penahanan ijazah dilakukan oleh sekolah swasta.

Massa aksi damai itu membentangkan dua spanduk panjang. Spanduk pertama bertuliskan 'Sekolah Dilarang Menahan Ijazah Siswa!'. Adapun pada spanduk kedua tertulis 'Sekolah Menahan Ijazah = Menyandera Masa Depan Anak!'.

Sebagian orang tua yang ikut aksi menggunakan seragam SMA dan SMP sebagai simbol tersanderanya masa depan anak-anak mereka di sekolah karena ijazahnya ditahan.

Koordinator aksi Furqon AMC menyebutkan, aksi ini merupakan bentuk kebulatan tekad orang tua korban memperjuangkan ijazah anaknya yang sudah bertahun-tahun disandera pihak sekolah.

Secara rinci, siswa yang ditahan ijazahnya terdiri dari berbagai tahun angkatan. Mulai dari lulusan tahun 2023 hingga lulusan tahun 2002. Yang terbanyak dari lulusan tahun 2023 sebanyak 119 kasus (28,7%)

Diikuti 5 tahun berikutnya berturut-turut, 94 kasus (22,7%) lulusan tahun 2022, 80 kasus (19,3%) lulusan tahun 2021, 54 kasus (13%) lulusan tahun 2020, 25 kasus (6%) lulusan tahun 2019 dan 17 kasus (4,1%) lulusan tahun 2018.

Menurut Furqan, 90% aduan kasus penahanan ijazah karena ada tunggakan biaya pendidikan.

Furqan menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2008, pasal 52 telah mengatur tentang pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua dan/atau walinya. Pada poin (e) ditegaskan tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini