FW pelaku curanmor di Subang |
inijabat.com, Subang - Seorang pelaku dugaan pencurian dengan modus menipu berpura-pura membeli roti pada korban melalui media sosial. Akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
Pelaku berinisial FW (40), warga asli Dusun Rawa Bambu RT. 003/RW. 006, Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Namun pelaku tinggal di Gg. Rambeng, Desa Cikareo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
FW ditangkap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus baru di wilayah hukum Subang, Jawa Barat pada Selasa (27/8/2024).
Sedangkan korban seorang wanita pedagang roti. Kemudian pelaku dengan modus pura-pura membeli dagangan korban melalui media sosial, lalu mengajak ketemu korban untuk proses pengambilan barang dagangan korban.
"Setelah bertemu pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan mengambil uang lalu membawa kabur motor korban,"ungkap Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat. Jumat (30/8/2024).
Gilang menjelaskan hasil interogasi, bahwa pelaku sering melakukan aksinya di beberapa lokasi khususnya wilayah Subang dan Indramayu.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dengan disertai fakta-fakta dan alat bukti yang kuat, Penyidik menetapkan FW sebagai tersangka.
"Adapun kronologi kasus, hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekira jam 12.30 WIB, petugas mendapat laporan dari MF (22) selaku Pelapor sekaligus Korban, terkait tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan di warung jajanan di samping Kodim 0605 Subang yang beralamat di Jl. Ukong Sutaatmaja, Karanganyar, Kecamatan Subang,"tuturnya.
Dengan modus meminjam sepeda motor ke ATM untuk mengambil uang. Namun tidak kembali.
"Kemudian pada hari itu juga Selasa, sekira jam 20.00 WIB, Tim berhasil mengungkap dan menangkap satu orang Tersangka FW serta mengamankan beberapa saksi-saksi inisial A dan ERM dan juga barang bukti. Selanjutnya terhadap orang yang diamankan dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Subang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.
“Tersangka FW, dan saksi A dan ERM ditangkap di rumah kontrakan yang beralamatkan Gg. Rambeng, Desa Cikareo, Kec. Cibogo, Kab. Subang, beserta barang bukti dibawa ke Polres Subang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya. Jum'at (30/08/2024).
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) unit kendaraan R2 Yamaha Nmax tahun 2021 warna biru, Nopol. : T-2212-XB, Noka. : MH3SG5670MJ040075, Nosin. : G3L8E0445839, diduga milik Korban/ Pelapor.
Tersangka FW terjerat Pasal 378 KUHPid, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu/keadaan palsu, dengan menggunakan akal dan tipu muslihat atau dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan suatu barang, diancam dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun.(SriMS).