![]() |
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin |
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait penggunaan lambang Pemkot Bekasi yang tertera pada kop surat RW 04 kelurahan Jatibening Baru kecamatan Pondok Gede yang akan melakukan kegiatan kampanye paslon nomor urut 3 dengan tebus murah minyak goreng pada hari Rabu 20 November 2024 pagi.
Ditanggapi Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Bidang Pengawasan Muhammad Sodikin. Menurut dia, pihaknya baru mendapat informasi soal kop surat RW yang ada logo Pemkot Bekasi untuk kegiatan salah satu paslon.
"Saya baru dapat infonya tadi pagi. Dan saya langsung instruksikan Panwascam Pondok Gede untuk menelusuri informasi tersebut. Tapi kegiatan nya pun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,"ujarnya usai menggelar acara Evaluasi Implementasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu pada Rabu (20/11/2024)
Sodikin mengatakan, untuk personal nya seorang RW atau Rt boleh berpolitik. Hanya saja terkait kasus di RW 04 Jatibening Pondok Gede itu ada persoalan adanya kop surat yang beredar yang disitu ada lambang Pemerintah Kota Bekasi
"Jadi kegiatan itu tidak berjalan karena saya langsung kordinasi dengan temen-temen kecamatan yang berhubungan dengan kecamatan setempat karena ini takutnya akan jadi polemik karna ada kop surat tersebut nah itu yang jadi permasalahanya,"ucapnya.
"Mungkin kecamatan berinisiatif (membatalkan) agar tidak gaduh dan menunda acara tersebut,"tandasnya.(firman)