Cegah Korupsi, Camat Malangbong Ingatkan Kades nya Tak Boleh Pegang Dana Desa

Redaktur author photo
Camat Malangbong Garut Undang Saripudin

inijabar.com, Garut - Camat Malangbong Undang Saripudin menghimbau para Kepala Desa yang ada di wilayahnya cermat dan amanah dalam mengelola anggaran dana desa.

"Yang pertama Camat selaku pembina dan pengawas melaksanakan sebagian kewenangan dari Bupati yakni melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) kita rutin 1 tahun itu kita tiga kali melaksanakan monev," ujarnya. Senin (7/7/2025).

Baik pengawasan fisik pembangunan maupun soal administrasi, kata Undang, harus dilakukan langsung.

"Intinya mengantisipasi supaya tidak terjadi hal tersebut kita melaksanakan monev, kemudian juga dalam setiap kesempatan saya sering menyampaikan kepada Kepala Desa bahwasannya jabatan itu adalah amanah, jabatan itu harus di manfaatkan sebaik-baiknya untuk pelayanan kepada masyarakat,"tuturnya.

Undang menegaskan kepada Kepala Desa bahwasanya uang untuk pembangunan harus di laksanakan sesuai dengan yang tertara dalam APBDes nya masing masing.

"Kita cek telah keluar misalnya anggaran Dana Desa, kita cek monitor langsung, misalnya ada pembagian BLT saya cek langsung, tidak ada saya menugaskan rekan-rekan di kantor kecamatan apakah betul atau tidak kita cek langsung untuk antisipasi hal hal tersebut," ungkapnya.

"Kalau misalnya belum dilaksanakan. Ya saya mohon mohon maaf saya yang akan melaporkan langsung ke inspektorat jadi bukan orang lain bukan warga tapi saya langsung berdasarkan hasil monev bukan saya tidak suka bukan benci kepada Kepala Desa tapi saya sayang," sambungnya.

Sampai sekarang, kata dia, tidak ada hal- hal yang tidak diinginkan apalagi dana desa tidak diterapkan tidak dilaksanakan tapi seluruhnya kegiatannya semua dilaksanakan.

Undang juga menghimbau dengan tegas Kepala Desa tidak boleh memegang uang anggaran Desa karna sudah ada mekanismenya.

"Kades itu penanggung jawab keuangan desa, yang megang uang itu kan ada bendahara karna sudah ada mekanismenya, jadi tidak boleh harus bendahara yang memegang,"pungkasnya.(ujang)

Share:
Komentar

Berita Terkini