KDM Imbau Bupati/Walikota di Jabar Bebaskan Tunggakan PBB

Redaktur author photo

 

Ilustrasi

inijabar.com, Subang- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghimbau pada bupati dan walikota di Jawa Barat untuk menghapus tunggakan biaya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

"Saya mengajak dan menghimbau karena kewenangannya ada di bupati dan walikota untuk memberikan membebaskan tunggakan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang,"ujar Dedi Mulyadi dikutip dari kanal tik toknya. Jumat (15/8/2025).

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menyatakan, kebijakan tersebut seperti yang diberlakukan pada tunggakan pajak kendaraan bermotor yang cukup disambut antusias warga Jabar.

"Ini untuk membangun spirit kita, beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan. Selanjutnya dibangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan tidak bersifat memberatkan pada masyarakat,"tegasnya.

Dedi Mulyadi berharap himbauan tersebut bisa diikuti oleh bupati dan walikota di Jawa Barat.

"Semoga hal ini menjadi spirit dalam membangun kesadaran bahwa Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak pemerintah mampu mengelola untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,"pungkasnya.(*)

 


Share:
Komentar

Berita Terkini