Dilaporkan Kasus Cek Kosong, Ketua Kadin Depok Lapor Balik

Redaktur author photo
Tim Kuasa hukum dari Miftah Sunandar


inijabar.com, Depok - Ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kota Depok, Miftah Sunandar, melalui kuasa hukumnya, Yunus Adhi Prabowo, menyatakan, telah bersepakat melaporkan balik Steven Izaac Risakota atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan, ke Polres Metro Depok pada Senin (1/9/2025) lalu.

Hal itu dilakukan buntut dari pelaporan atas kasus dugaan penipuan terkait cek kosong yang mencatut namanya dalam pelaporan Steven Isaac Risakota ke Polres Metro Depok beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui adapun surat laporan yang dilayangkan tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1595/IX/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 01 September 2025 dengan Pelapor Miftah Sunandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terlapor atas nama Steven Izaac Risakota.

Yunus menegaskan, kasus pelaporan atas dugaan penipuan terkait cek kosong tersebut tidak berhubungan atau keterkaitan dengan kliennya maupun organisasi Kadin. Ia mengklaim, masalah itu murni urusan pribadi antara Miftah Sunandar dengan Steven Isaac Risakotta, pihak yang melaporkan.

"Ini tidak ada hubungannya dengan Kadin. Ini adalah hubungan perorangan," ujar Yunus saat menggelar konferensi pers di Gedung Kadin Depok dihadapan wartawan pada Kamis (11/09/2025).

Dia menjelaskan, dirinya telah melaporkan balik Steven Izaac atas dugaan pencemaran nama baik kliennya. Yunus mengungkapkan, Miftah Sunandar merasa nama baiknya dicemarkan dan juga mengalami intimidasi maka laporan tersebut didasarkan pada Pasal 27A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 4 tentang pemerasan, keduanya terkait Undang-Undang ITE.

"Semua hal yang dilakukan itu berkaitan dengan media elektronik dan lainnya, dalam hal ini melalui WhatsApp," kata Yunus.

Ia mengakui bahwa sebelum adanya awal pelaporan kasus tersebut telah terjadi juga intimidasi terhadap Miftah Sunandar. Namun dirinya tak menjelaskan secara rinci, menurutnya karena nanti akan dijadikan bahan pembuktian di kepolisian.

"Intimidasi sebetulnya kan ini buat nanti bahan di sana," ungkap Yunus.

Yunus juga membantah terkait tudingan yang beredar di media sosial dan YouTube, yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya. Menurutnya, kronologi masalah ini bermula dari perjanjian jual beli tanah antara Miftah Sunandar dan seseorang bernama Arifin.

"Tidak ada hubungan hukum secara langsung antara Haji Miftah Sunandar dengan saudara pelapor, yaitu Steven Izaac," tegas Yunus.

Yunus yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum Kadin Kota Depok itu membeberkan awal kronologi terkait sisa pembayaran hutang jual beli tanah dengan cek senilai Rp350 juta yang dilaporkan tersebut. Bermula saat sisa pembayaran kepada Steven atas perintah Arifin melalui pesan WhatsApp, namun, Arifin kemudian mencabut perintah tersebut dan meminta Miftah tidak mencairkan cek itu kepada Steven atau siapapun. 

Arifin juga mengeluarkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa pembayaran hanya diakui jika dilakukan langsung kepada dirinya. Miftah Sunandar, yang hadir dalam konferensi pers menambahkan bahwa kata dia, dirinya sudah melunasi hutang senilai Rp350 juta tersebut langsung kepada Arifin. 

"Kami sudah tuntas urusan yang cek Rp350 juta itu. Sudah kami bayarkan langsung ke Pak Arifin," jelasnya.

Miftah juga mengakui sengaja memblokir cek tersebut karena sesuai permintaan Arifin.

"Ceknya jelas, tapi memang diblokir. Saya blokir karena Pak Arifin yang memang menyuruhnya memblokir," tambahnya.

Yunus Adhi Prabowo menambahkan selanjutnya untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait pencatutan nama organisasi, Kadin Depok masih mendiskusikan lebih lanjut kepada jajarannya.

"Sejauh mana akan kami melakukan langkah hukum, masih kami diskusikan," pungkasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini